Solusiindonesia.com – Kasus korupsi penyalahgunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto kembali menyeret nama-nama akademisi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (10/9/2025), sejumlah dosen Universitas Brawijaya (UB) dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana proyek yang nilainya mencapai Rp5,04 miliar pada periode 2021–2022.
Nama-nama besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB turut tercatat. Di antaranya Dekan FEB UB, Abdul Ghofar, Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) UB, Dr. Bambang Hariadi, bendahara PKPAB Laila Fitriyah LH, anggota Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, hingga Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman. Bahkan, nama dari kampus lain juga disebut, seperti Dr. Ratnawati, Novi Trisnawati, dan mantan mahasiswa UB Nurus Shobah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa setiap dosen menerima aliran dana sekitar Rp6 juta dari proyek yang di atas kertas bernilai ratusan juta rupiah. Padahal, menurut dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), nominal yang diajukan jauh lebih besar.
“Dokumen ada nama saya. Saya tidak pernah dilibatkan, hanya tanda tangan saja,” tegas Prof. Aulia di hadapan majelis hakim. Ia mengaku semula tertarik ikut proyek yang ditawarkan terdakwa Yuki Firmanto karena alasan pengabdian masyarakat. Namun, belakangan namanya justru dicatut sebagai Ketua Pelaksana kegiatan.

Senada, Bambang Hariadi mengungkap fakta mengejutkan: 95 persen dana proyek dikuasai terdakwa Yuki, sementara 5 persen sisanya ditransfer ke rekening PKPAB UB.
“Penggunaan 95 persen itu kami tidak tahu. Untuk yang 5 persen biasanya dipakai kegiatan fakultas dan bayar pegawai. Tapi uang itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” jelas Bambang.
Namun, keterangan itu dimentahkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Iqbal Shavirul Bharqi, SH., MH, menuding potongan 5 persen yang dialokasikan ke PKPAB UB justru janggal.
“Potongan 5 persen itu tidak ada dalam RAB, berarti potongan liar. Kalau memang kegiatan PKPAB dianggap sah, jangan justru dipakai tameng. Kalau Dekan bilang tidak tahu, itu tidak masuk akal,” sindirnya.
Iqbal menegaskan, seluruh proyek di 27 puskesmas memang menggunakan bendera PKPAB UB yang notabene legal berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Karena itu, menurutnya, sulit dipercaya jika pengawasan fakultas sama sekali tidak mengetahui aliran dana.
Kasus ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal korupsi BLUD Mojokerto. Dengan kerugian negara miliaran rupiah, persidangan Yuki Firmanto diyakini bakal membuka lebih banyak tabir keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kalangan akademisi. (*)



