Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

PW Anshor Jatim Turun Tangan : LBH Anshor Tarik Pendampingan Sahara Kasus Yai Mim

×

PW Anshor Jatim Turun Tangan : LBH Anshor Tarik Pendampingan Sahara Kasus Yai Mim

Sebarkan artikel ini
Ketua Ansor Jatim, H Musaffa’ Safril / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Langkah LBH GP Ansor Kota Malang mendampingi Nurul Sahara tanpa bayaran sempat menuai sorotan.

Belum genap sebulan berjalan, lembaga di bawah naungan GP Ansor itu akhirnya memilih mundur teratur dari perkara yang menyeret nama eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.

Dalam keterangan terbarunya, Ketua LBH GP Ansor Kota Malang, M Zakki, memastikan lembaganya resmi mundur dari kasus tersebut.

“Iya benar (LBH GP Ansor mundur), sesuai saat laporan terakhir. Tidak lagi memakai LBH GP Ansor. Tapi lawyer firm pribadi,” tegas Zakki saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, keputusan mundurnya LBH GP Ansor Kota Malang diambil murni atas dasar evaluasi internal, bukan karena tekanan pihak luar.

“Atas pertimbangan banyak hal. Sampai detik ini (intervensi) insyaallah tidak ada,” ujarnya.

Hal senada disampaikan PW GP Ansor Jawa Timur. Ketua Ansor Jatim, H Musaffa’ Safril, memastikan pendampingan hukum terhadap Nurul Sahara oleh LBH GP Ansor Kota Malang batal dilanjutkan.

“Sudah ada instruksi mundur itu dari PC (Ansor) Kota Malang. Nanti akan saya cek, nanti saya panggil,” kata pria yang akrab disapa Gus Safril itu.

Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan seluruh jajaran LBH di bawah struktur organisasi berjalan sesuai garis kebijakan organisasi.

Sebelumnya, LBH GP Ansor Kota Malang memberikan pendampingan hukum kepada Sahara tanpa bayaran alias pro bono. Langkah tersebut diambil karena kasus yang melibatkan Imam Muslimin dinilai menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan pencemaran nama baik.

“Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor turun tangan meski tanpa mendapatkan imbalan material apapun dari klien kami,” ujar Zakki.

Zakki menjelaskan, pendampingan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada awal September 2025, yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik terhadap Sahara.

LBH GP Ansor kemudian mempelajari laporan tersebut dan menjadikannya atensi karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.

“Tepat pada tanggal 15 September 2025, LBH GP Ansor secara resmi menjadi penasehat hukum Saudari Nurul Sahara dan melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik dilakukan Imam Muslimin pada 18 September 2025,” katanya.

Lebih lanjut, Zakki menambahkan bahwa Nurul Sahara telah melakukan beberapa kesalahan etis dan telah meminta maaf kepada Imam Muslimin.

“Klien kami yang kami dampingi secara sukarela yakni Saudari Nurul Sahara juga melakukan beberapa kesalahan etis, yang mana beliau sudah minta maaf kepada Imam Muslimin dan sudah kami himbau untuk tidak lagi proaktif dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, LBH GP Ansor hanya mendampingi persoalan hukum dan tidak ingin larut dalam opini publik. “LBH GP Ansor berharap aparat hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya,” pungkasnya.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia