SolusiIndonesia.com — Jerit tangis pemilik apartemen dan condotel Malang City Point (MCP) mencari keadilan atas hak miliknya berujung pada Aanmaning dan ancaman eksekusi unitnya.
Ketua Pengadiln Negeri Malang pada tanggal 23 Oktober 2025 tetah menetapkan juru sita dengan nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg untuk melakukan peneguran pengosongan terhadap pemilik unit.
Dari Relass surat pemanggilan tersebut, para pemilik unit diberikan waktu 8 hari untuk mengosongkan unit mereka secara sukarela melalui penetapan Ketua PN Kota Malang.
Tentu Relass ini membuat puluhan orang yang memiliki hak atas unit tersebut tidak terima dan berjuang untuk mempertahankan unit mereka yang secara sah telah mereka miliki jauh sebelum lelang dilakukan.
Salah satu pemilik unit yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pihaknya telah secara sah memiliki unit tersebut lewat pembayaran pada Bank serta memiliki PPJB dan bukti lunas
“Pembayaran saya lewat KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) BTN.
Jadi saya punya PPJB dan bukti lunas ke BTN,” terangnya kepada redaksi solusiindonesia.com Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut ia juga menceritakan perihal itikad baik dengan disiplin membayar biaya perawatan, listrik dan air kepada pihak pengelola yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.
” Padahal kami rutin membayar kewajiban untuk bayar maintenance, air dan listrik ke PT. SSG (selaku pemenang lelang),” lanjutnya.
“PT. Sejahtera Sentosa Gemilang melakukan kesewenang-wenangan kepada kami para korban,” imbuhnya.
Dari data yang diterima redaksi solusiindonesia.com ada sebanyak 53 pemilik unit yang menerima relass dengan jadwal menghadap ketua PN Malang pada tanggal 4, 5, 6 10, 11, 12 dan 13 November 2025.
Sementara itu sebanyak 14 orang pemilik unit apartemen yang mendapatkan jadwal Aanmaning hari ini Selasa, (4/11/2025) menyatakan penolakan dan keberatan atas permohonan eksekusi oleh PT. SSG terhadap unit apartemen mereka.
Para termohon berpendapat bahwa penetapan unit apartemen dimaksud sebagai boedel pailit dari PT GML sehingga selanjutnya dilelang oleh Kurator dan saat ini dimintakan penetapan eksekusinya oleh PT SSG selaku pemenang lelang, pada prinsipnya bertentangan dengan itikad baik, kepemilikan dan prosedur pelelangan yang melibatkan borgtocht dalam pemailitan.
Para Termohon Eksekusi meminta kepada Pengadilan Negeri Malang agar diberikan salinan dari Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg dan Salinan dari Putusan Penetapan Hasil Pelelangan Aset PT GML yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga di Surabaya, sebagai bagian dari relaas pemanggilan.
Sebagai informasi bahwa para pemilik unit apartemen dan condotel Malang City Point (MCP) telah melakukan pelunasan kepada PT Geraha Mapan Lestari melalui Bank BTN sebelum akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 3/pdt.sus-PKPU/PN Niaga SBY pada tanggal 9 November 2021.
Atas putusan tersebut, ditunjuk tim kurator dan selanjutnya diambil alih oleh PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG) yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. (***)










