Solusiindonesia.com — Nama Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak., Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021–2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Yuki Firmanto, S.E., MSA berkali-kali menyebut bahwa setiap langkah yang diambilnya dalam proyek tersebut merupakan instruksi langsung dari Dr. Bambang Hariadi. Rabu (1/10/2025)
Menurut pengakuan Yuki di hadapan majelis hakim, dirinya tak mungkin terlibat dalam pendampingan pengelolaan dana BLUD tanpa sepengetahuan dan izin atasannya.
“Pak Bambang memerintahkan secara lisan. Untuk surat menyusul,” ungkap Yuki. Ia menambahkan, surat tugas resmi sebagai tim pelaksana kemudian memang ditandatangani oleh Dr. Bambang Hariadi selaku Ketua PKPAB FEB UB.
Surat tugas kemudian hari juga ditandatangani oleh Ketua PKPAB FEB UB, Doktor Bambang Hariadi. “Surat tugas dipilih sebagai tim pelaksana, ditandatangani oleh Pak Bambang,” tambahnya, terpilih bersama Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak.
Saat proyek pendampingan puskesmas di Kabupaten Mojokerto berlangsung, peran dan tugas Prof Aulia dan Doktor Khoiru kemudian diambil alih Yuki. Alasannya, baik Aulia dan Khoiru tidak bekerja sebagai mana mestinya, hanya atas nama saja. “Saya hanya disuruh Pak Bambang. Ada intruksi dari Pak Bambang,” tegasnya.
Terdakwa Yuki Firmanto mengklaim, engga tau alasan Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi tidak pernah bekerja turun ke puskesmas melakukan pendampingan. Padahal, keduanya sudah melakukan tanda tangan kontrak.
“Saya engga tau. Harusnya Prof Aulia dan Doktor Khoiru tau, kan mereka sudah tanda tangan kontrak,” akunya Terdakwa Yuki Firmanto.
Karena itu, sesuai instruksi Bambang Hariadi, akhirnya membayar Prof Aulia dan Doktor Khoiru, masing-masing Rp6 juta. “Kata pak Bambang kasih seadanya saja,” terangnya, soal biaya lainnya mengikuti perkembangan.
Sementara, Iqbal Shavirul Bharqi, SH MH, penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto tidak mau kliennya disebut akal-akalan. Karena dari keterangan yang didapat, Terdakwa hanya menjalankan perintah.
“Jadi dokumen ini kan sudah disediakan oleh PKPAB. Otomatis kan Pak Bambang tanda tangan dulu. Seterusnya dikirim ke Pak Yuki, Prof Aulia dan Doktor Khoiru dan yang lainnya,” urainya.
“Terdakwa hanya melakukan pendampingan dan mengawal kegiatan, all out, supaya outputnya dapat diterima temen-temen dari puskesmas,” pungkas Iqbal Shavirul Bharqi.










