Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Reformasi Perparkiran Kota Malang: Perda Baru Siap Atur Ulang Mekanisme Jukir

×

Reformasi Perparkiran Kota Malang: Perda Baru Siap Atur Ulang Mekanisme Jukir

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Malang saat mengecek berapa titik tempat parkir (foto istimewa).

Solusiindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perparkiran yang dinilai mendesak untuk diperbarui, terutama guna memastikan mekanisme imbal jasa bagi juru parkir (jukir) berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009, sudah tidak lagi relevan dengan dinamika mobilitas dan kebutuhan tata kelola parkir masa kini. Ia menilai reformasi regulasi menjadi kunci untuk memperbaiki sistem yang selama ini stagnan.

“PR besar kami karena sampai sekarang belum ada aturan yang menaungi semua kebutuhan. Kami masih pakai Perda Tahun 2009 dan kondisinya sudah jauh berkembang,” ujar Jaya, sapaan akrab Widjaja.

Saat ini, revisi perda tersebut sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dishub menunggu hasil penelaahan tersebut sebelum masuk ke tahap finalisasi dan implementasi di lapangan.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi perda adalah perubahan mekanisme imbal jasa juru parkir. Selama ini, pendapatan retribusi parkir langsung dibawa pulang oleh jukir tanpa melalui sistem keuangan daerah. Kondisi ini dianggap tidak sesuai regulasi dan berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini mereka kan bawa pulang uang langsung. Padahal mestinya uang masuk ke pemda dulu, baru kemudian dibagi sesuai aturan,” terang Jaya.

Ia menyampaikan bahwa teknis pembagian imbal jasa nanti akan diatur lebih detail melalui peraturan wali kota (perwal). Skemanya bisa mingguan atau bulanan, menyesuaikan hasil kajian Dishub bersama pemangku kepentingan terkait.

Walaupun revisi perda belum tuntas, Dishub tetap melakukan pembenahan di lapangan. Fokusnya adalah pembinaan terhadap para juru parkir, terutama koordinator jukir, mengingat keterbatasan alokasi anggaran. Materi pembinaan meliputi SOP pelayanan parkir, etika pelayanan publik, serta kewajiban pelaporan pendapatan.

“Jukir ini partner kami. Partner harus seiring. Tidak bisa satu semangat, satu tidak,” tegas Jaya.

Ia menambahkan, komunikasi yang kuat antara Dishub dan para jukir sangat penting agar optimalisasi retribusi bisa tercapai. Selain memperkuat PAD, pembenahan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan profesional.

“Retribusi ini sangat potensial. Maka komunikasi dengan juru parkir sangat penting karena mereka partner kami. Partner harus seiring, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (*)

Image Slide 1