Malang RayaPeristiwa

Terungkap dari Video Viral, Dua Pelajar di Malang Diringkus Usai Lempar Pengendara Motor

×

Terungkap dari Video Viral, Dua Pelajar di Malang Diringkus Usai Lempar Pengendara Motor

Sebarkan artikel ini
Suasana pers release dalam ungkap tindak pidana pelemparan pengendara motor di jalan Veteran Kota Malang / solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com– Sebuah video yang viral di media sosial mengantarkan polisi pada pengungkapan kasus kekerasan jalanan yang mengejutkan warga Kota Malang. Dua remaja pelajar ditangkap setelah melakukan aksi pelemparan terhadap pengendara motor yang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen.

Rilis resmi kasus ini digelar di lobi Polresta Malang Kota pada Jumat (23/5), dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin. Dalam pernyataannya, AKBP Oskar menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban berinisial DNA (16), seorang pelajar asal Kabupaten Malang, mengalami luka-luka serius setelah kendaraannya dilempar batu paving oleh pelaku. Ia sempat dikira mengalami kecelakaan tunggal, hingga video insiden tersebut beredar dan mengungkap fakta sebenarnya.

“Awalnya diduga kecelakaan lalu lintas biasa. Namun setelah kita analisis rekaman video yang viral, terlihat jelas ada unsur kesengajaan berupa pelemparan oleh pelaku,” ungkap AKBP Oskar.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AK dan AR, keduanya berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar di Kecamatan Klojen. Keduanya diamankan di kediamannya oleh Tim Reskrim Polresta Malang Kota.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa batu paving yang digunakan untuk melempar korban, sebuah sabuk berwarna hijau lis kuning, serta kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

AKBP Oskar menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap kebisingan kendaraan bermotor yang melintas. Meski belum bisa dipastikan apakah kendaraan korban terlibat dalam aksi balap liar, pelaku mengaku terganggu hingga akhirnya melempar.

Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, subsider Pasal 351 tentang penganiayaan, dan/atau Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di tangan dan punggung.

Menutup rilis, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri jika merasa terganggu oleh situasi lingkungan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Proses hukum adalah jalur yang tepat dalam menyelesaikan persoalan,” tegas AKBP Oskar.

slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1