Solusiindonesia.com — Konflik kepemilikan lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, memasuki babak baru. Kuasa hukum warga secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menghentikan segala proses sertifikasi tanah yang diduga tengah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Langkah hukum ini diambil oleh Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, selaku kuasa hukum Joko Wahyono. Pihaknya mendatangi Kantor BPN Kota Malang pada Rabu (17/12/2025) guna menyerahkan surat permohonan pemblokiran dan penghentian proses administrasi lahan tersebut.
Alasan Pengajuan Penghentian Sertifikasi
Djoko menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi hak masyarakat. Ia khawatir jika sertifikat diterbitkan saat status hukum masih belum jelas, posisi kliennya akan terjepit.
“Kami mengajukan permohonan penghentian proses sertifikasi untuk menghindari potensi kerugian masyarakat. Jangan sampai sertifikat muncul sebagai alat bukti kuat padahal kepemilikannya masih dalam sengketa,” ujar Djoko kepada awak media.
Beberapa poin utama yang melandasi keberatan pihak warga antara lain:
- Minimnya Respon Pemkot: Hingga saat ini, Pemkot Malang belum menanggapi somasi maupun ajakan mediasi terkait klaim aset di lahan tersebut.
- Bukti Kepemilikan Warga: Klien mengklaim memiliki alas hak sah berupa Persil, Letter C, dan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1990.
- Pemasangan Papan Aset Sepihak: Munculnya papan klaim aset pemerintah di lahan seluas 4.980\text{ m}^2 tanpa klarifikasi sebelumnya kepada pengelola lahan.
Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan
Dugaan penyerobotan lahan ini mencuat setelah Pemkot Malang memasang papan identitas aset daerah di atas tanah yang selama ini dikelola warga. Padahal, lahan di Kelurahan Mulyorejo tersebut saat ini masih dalam status sewa oleh Pabrik Gula Kebonagung hingga tahun 2028 untuk pertanian tebu.
“Jika Pemkot merasa memiliki hak, mari kita adu data secara transparan. Pemerintah seharusnya bijak dan tidak menggunakan kewenangannya secara sepihak untuk menguasai tanah masyarakat,” tegas Djoko.
Tembusan Surat ke Instansi Terkait
Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan penghentian sertifikasi ini juga ditembuskan ke beberapa instansi kunci, di antaranya:
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
- Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
- Instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Malang maupun perwakilan Pemkot Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan penghentian sertifikasi yang diajukan oleh pihak warga.








