Solusiindonesia.com — Kasus seorang guru asal Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial terkait keluhan penempatan tugas akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara mengenai duduk perkara dan hak administratif sang guru.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, terungkap bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan bukan tanpa alasan. Guru tersebut tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam durasi yang cukup lama.
Alasan Sanksi: Bolos 56 Hari dalam Setahun
Emil Dardak menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung untuk memastikan keadilan prosedur.
“Kami sudah cek ke Pak Bupati dan BKD Provinsi Jatim. Berdasarkan laporan, sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan tercatat bolos kerja selama 56 hari dalam satu tahun,” ujar Emil di Surabaya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, sosok guru ini menjadi perbincangan hangat netizen setelah mengunggah video curhatan. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan lokasi penempatan sekolah yang dianggap terlalu jauh dari rumah, yang kemudian memicu perdebatan publik mengenai sistem penempatan ASN.
Menanggapi polemik ini, Emil menekankan pentingnya profesionalisme ASN. Ia mengingatkan bahwa setiap abdi negara memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan disiplin yang berlaku.
Meski demikian, Wagub Jatim menegaskan bahwa ruang keberatan tetap terbuka lebar bagi ASN yang merasa dirugikan.
- Hak ASN: Memiliki hak hukum untuk mengajukan banding administratif.
- Syarat: Jika keputusan sanksi dirasa tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau melanggar aturan kepegawaian.
- Prosedur: Melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, bukan melalui media sosial.
“Setiap ASN punya hak mengajukan banding sekiranya merasa keputusan tersebut tidak sesuai peraturan atau tidak sesuai fakta. Jalurnya sudah jelas dan tersedia,” tegas Emil.
Komitmen Keadilan Pemprov Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan dalam pembinaan ASN. Emil berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara agar lebih mengedepankan komunikasi administratif dalam menyelesaikan persoalan internal.
“Jika memang ada hal yang dirasa tidak adil, pemerintah tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.








