Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka

×

Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar penemuan korban KM Putri Sakinah. Foto: Tangkapan Layar

Solusiindonesia.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan nakhoda dan satu Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah. Kecelakaan maut tersebut terjadi di perairan Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.

Penetapan status hukum ini diputuskan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/7/XII/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.


Identitas Tersangka dan Perannya
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa ada dua orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

  • Inisial L: Selaku Nakhoda kapal.
  • Inisial M: Selaku ABK bagian mesin (KKM/BAS).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus, Propam, dan pengawasan internal, penyidik sepakat menetapkan L dan M sebagai tersangka,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dasar Hukum dan Ancaman Penjara
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dikumpulkan selama proses penyidikan awal, termasuk keterangan dari saksi ahli dan saksi mata di lokasi kejadian. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai kelalaian, di antaranya:

  • Pasal 359 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946).
  • Pasal 330 jo Pasal 20 huruf c (UU No. 1 Tahun 2023).

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Henry.

Fakta Kunci Kecelakaan Kapal Putri Sakinah:

InformasiDetail
Lokasi KejadianSelat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo
Waktu KejadianDesember 2025
Status HukumPenetapan Tersangka (Januari 2026)
Jeratan PasalKelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP)

Kecelakaan di kawasan wisata premium Labuan Bajo ini kembali menjadi pengingat pentingnya standar keamanan pelayaran bagi operator kapal wisata demi keselamatan wisatawan.

Image Slide 1