Solusiindonesia.com — Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara guna mendalami laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Status hukum Bahar bin Smith ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pada 22 September 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status Bahar menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka. Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Statusnya sudah jelas, kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Awaludin.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Bahar bin Smith terkait pemanggilan yang dijadwalkan pada tengah pekan depan tersebut.








