Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Hadapi Sidang Etik Pekan Ini

×

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Hadapi Sidang Etik Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Tangkapan Youtube

Solusiindonesia.com — Komitmen Mabes Polri dalam melakukan pembersihan internal dari jaringan narkotika memasuki babak baru. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa persidangan akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap oknum anggota yang mencoreng marwah kepolisian.

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Didik tidak akan pandang bulu. Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk menjamin kelancaran pemeriksaan.

“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkoba. Kami menerapkan standar pemeriksaan ketat demi menjaga marwah institusi,” ujar Irjen Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2).

Bukan sekadar sanksi administratif, nasib karier AKBP Didik kini berada di ujung tanduk dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara paralel, proses pidana juga terus berjalan dengan jeratan pasal berlapis.

Penyidik menemukan beragam barang bukti di kediaman pribadi tersangka, mulai dari sabu, ekstasi, hingga psikotropika. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 dan UU Narkotika, AKBP Didik terancam hukuman:

  • Sanksi administratif pemecatan (PTDH).
  • Pidana penjara maksimal 20 tahun.
  • Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda NTB kini tengah memfokuskan pengejaran terhadap sosok bandar besar berinisial E yang diduga kuat sebagai pemasok utama.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, jaringan ini ditengarai telah beroperasi sejak Agustus 2025. Polri pun membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan personel lain.

Langkah tegas ini selaras dengan visi pemerintah untuk memberantas narkoba sebagai extraordinary crime yang mengancam masa depan generasi bangsa.