Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Ironi Kasus Restoran Bibi Kelinci: Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Pencurian oleh Zendhy Kusuma

×

Ironi Kasus Restoran Bibi Kelinci: Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Pencurian oleh Zendhy Kusuma

Sebarkan artikel ini
Restoran Bibi Kelinci. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Kasus hukum yang menyeret pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Alih-alih mendapatkan keadilan atas dugaan pencurian makanan yang dilakukan oleh gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Nabilah kini justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Duduk Perkara: Bermula dari Video Viral
Perseteruan ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan Zendhy Kusuma dan sang istri diduga tidak membayar pesanan mereka di restoran Bibi Kelinci viral di media sosial. Unggahan tersebut berbuntut panjang ketika pihak Zendhy tidak terima dan melaporkan balik Nabilah O’Brien ke kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Nabilah mengungkapkan rasa kecewanya.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu,” ujar Nabilah dengan nada getir.

Pihak Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka
Status tersangka yang disandang Nabilah O’Brien memicu tanda tanya besar bagi tim hukumnya. Goldie Natasya, selaku kuasa hukum Nabilah, mengaku terheran-heran dengan keputusan penyidik, mengingat mereka mengeklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV.

“Kita semua mungkin sama-sama bingung dengan penetapan tersangka klien saya, padahal banyak bukti CCTV di mana-mana,” tegas Goldie.

Selain harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka, Nabilah juga dihadapkan pada tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp1 miliar. Menurut Nabilah, angka tersebut sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan nilai makanan yang menjadi akar permasalahan.


Goldie Natasya membeberkan bahwa upaya hukum sebenarnya sudah dimulai sejak 24 September 2025. Saat itu, Nabilah melayangkan somasi dengan tuntutan yang tergolong sederhana.

  • Tuntutan Awal: Permintaan maaf secara publik dan personal kepada para karyawan restoran yang merasa terganggu atas insiden tersebut.
  • Reaksi Lawan: Bukannya memenuhi permintaan maaf, Zendhy Kusuma justru melayangkan somasi balik yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik (UU ITE).

Hingga saat ini, kasus yang melibatkan musisi dan pengusaha kuliner ini terus menjadi sorotan publik. Banyak pihak menyayangkan bagaimana sebuah konflik pelayanan restoran bisa berujung pada ancaman denda miliaran rupiah dan status tersangka bagi pelapor awal.