Solusiindonesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, menangkap ayah penyanyi cilik Farel Prayoga sebagai tersangka judi online (judol).
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna,Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan Joko ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, (10/06/2025)
“Pada saat personel melakukan pendalaman, didapat yang bersangkutan posisi ada di rumah dan langsung saat itu kami datangi,” kata Komang Yogi di hadapan para wartawan, Rabu (11/06/2025).
“Kami tunjukkan terkait surat-surat yang bersangkutan kemudian kami lakukan proses dibawa ke kantor polisi,” imbuhnya
Menurut Komang, Joko ditangkap bersama istrinya Siti Mujayanah di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Surono. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi, Namun istrinya dipulangkan karena diketahui tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Joko tetap ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Joko telah aktif bermain judi online jenis mahjong selama beberapa bulan terakhir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone. Di dalamnya terdapat sejumlah percakapan dan bukti transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online,” jelas Komang.
Dalam kasus yang sama, Polresta banyuwangi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Langkah ini diambil karena bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang marak dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kedekatan Joko sebagai seorang ayah dengan Farel Prayoga, penyanyi cilik yang sempat viral.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak untuk aktif dalam judi online yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung pada kehancuran ekonomi dan sosial.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup Kompol Komang.