Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Polresta Malang Ringkus Pelaku Penculikan Anak dengan Modus Operandi Ajak Ketemu Ibu Korban Bicarakan Bisnis

×

Polresta Malang Ringkus Pelaku Penculikan Anak dengan Modus Operandi Ajak Ketemu Ibu Korban Bicarakan Bisnis

Sebarkan artikel ini
Kapolresta bersama jajaran tunjukkan barang bukti penculikan anak / Foto : Solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com — Jajaran Polresta Malang Kota berhasil ringkus pelaku penculikan berinisial AEP, 35 Tahun dan diamankan di KarangWidoro Kecamatan Junrejo Kabupaten Malang Kamis, (22/05/2025). Adapun korbannya adalah seorang bocah berusia 4 tahun berinisial ADR.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, bahwa modus operandi pelaku mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada ibu korban untuk bertemu dan membicarakan bisnis. Namun setelah ibunya mendatangi pengirim pesan, pelaku masuk rumah dan menculik korban.

“Setelah ibu korban keluar rumah, pelaku mendatangi rumah dan menculik korban dengan mengancam menggunakan pisau,” terang Nanang

Pelaku membawa korban dengan mobil Ayla berwarna oranye, korban sempat berteriak minta tolong, setelah diketahui keluarga, ibu korban dan kakeknya segera melapor ke polisi.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil pelaku dan mengamankannya.

“Kurang dari empat jam, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan kerja cepat tim Jatanras,” ujar Kapolresta

Lebih lanjut Nanang Menerangkan, bahwa pelaku minta tebusan uang kepada keluarga korban sebesar 150 juta. Bahkan Ibu korban yang turut hadir saat konferensi pers tersebut sempat mengirim pelaku sebanyak 2 kali menggunakan QRIS dan diketahui rekening yang digunakan adalah diduga digunakan untuk Judi Online atau Judol.

. “Pelaku mengancam akan menjual korban jika uang tebusan tidak segera dibayarkan,” tandas Nanang

Pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 83 dan 78F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kecepatan dan kerja sama semua pihak, termasuk keluarga korban yang sigap melapor. Ini adalah bukti bahwa kami hadir cepat, tepat, dan terukur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Nanang.(*)

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam