Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Polri Tindak Tegas Kasus Konten Inses di Facebook, Enam Orang Jadi Tersangka

×

Polri Tindak Tegas Kasus Konten Inses di Facebook, Enam Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polri Tindak Tegas Kasus Konten Inses di Facebook, Enam Orang Jadi Tersangka / Foto : Tangkapan layar Youtube

Solusiindonesia.com — Bareskrim polri menangkap enam orang pelaku tindak pidana penyebaran konten yang bermuatan pornografi, eksploitasi anak serta kesusilan di grup facebook ‘fantasi sedarah’ dan ‘suka duka’, mereka di tangkap di pulau Jawa dan Sumatera.

Para tersangka kasus asusila dan pornografi turut dihadirkan dalam konferensi pers di bareskrim mabes polri, Jakarta Rabu, (21/05/2025)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka memiliki inisial MR, MS, MJ, MA, DK, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Para tersangka memiliki peran dan motif yang berbeda-beda. Tersangka MR mengatakan dia merupakan admin atau kreator grup fantasi sedarah dengan menggunakan nama akun facebook sebagai Nanda Chrysia. MR membuat grup tersebut sejak bulan Agustus tahun 2024.

Motif dari tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten kepada anggota grup lainnya. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video berbau pornografi dari ponsel milik MR. Penangkapan di lakukan hari senin (19/05/2025) di Jawa Barat.

Selanjutnya Tersangka DK merupakan anggota atau partisipan aktif di grup Fantasi sedarah dengan nama akun Alesa Bafon Dan Ranta Talisya. Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp.50.000-, untuk 20 video atau foto dan Rp100.000-, untuk 40 video ataupun foto. Ia di tangkap pada hari sabtu (17/05) di Jawa Barat.

Berikutnya, Tersangka MS merupakan anggota dan partisipan aktif menggunakan nama akun Masbro. “Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone pribadi”. ucap Brigjen Pol.Himawan. MS ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Jawa tengah pada hari senin (19/05/2025)

Tersangka MJ dengan nama akun Lukas. MJ sama seperti tersangka MS yaitu membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan hal tersebut. Ia juga melakukan kasus asusila terhadap anak-anak juga. ” berdasarkan polisi, terdapat 4 orang anak yang menjadi korban. MJ ditangkap di bengkulu pada senin (19/05/2025).

Lalu Tersangka MA, menggunakan nama akun Rajawali. berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,”. Terang Brigjen Pol. Himawan.

Terakhir, tersangka KA merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.

Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka. Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut Brigjen Pol. Himawan menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam