Solusiindonesia.com — Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Pusat, Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Melalui tim hukumnya dari Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia, Hadi Prajoko menyatakan bahwa narasi PBHI tertanggal 19 Januari 2026 tersebut merupakan fitnah dan bentuk salah tafsir terhadap fakta hukum yang ada.
Putusan Mahkamah Agung Inkrah: Gugatan Pihak Lawan Ditolak
Penasihat Hukum HPK, Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., S.H., menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4771 K/Pdt/2025 sama sekali tidak mengandung amar yang menyatakan adanya pelanggaran HAM, kriminalisasi, maupun ancaman kebebasan beragama oleh kliennya.
Sebaliknya, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kelompok Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima atau ditolak.
“Pelabelan pelanggaran HAM terhadap klien kami adalah konstruksi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum. Ini melanggar hak atas kehormatan dan martabat klien kami,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya.
Duduk Perkara: Konflik Internal dan Upaya Kudeta
Pihak HPK menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari pemberhentian tujuh orang anggota organisasi. Langkah ini diambil karena ketujuh orang tersebut dinilai melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara inkonstitusional (kudeta) melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dianggap ilegal.
Agung menambahkan, pihak penggugat (Yoseph Kencoko dkk) merupakan pengurus baru yang menjabat selama dua bulan dan belum berstatus anggota resmi secara prosedural.
Dalam persidangan, terdapat 12 poin tuntutan yang diajukan pihak lawan, termasuk:
- Pembatalan Akta AD/ART Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024.
- Pernyataan cacat hukum atas pemecatan sejumlah pengurus.
- Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp1,1 Miliar.
Namun, seluruh poin gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 1 Desember 2025.
Langkah Hukum Terhadap Fitnah dan Disinformasi
Menanggapi siaran pers PBHI yang dianggap menyesatkan publik dan memfitnah institusi negara, tim hukum HPK telah mengambil langkah hukum yang serius. Mereka menilai PBHI telah membangun narasi seolah-olah terjadi intervensi pemerintah dan pembiaran penguasaan organisasi secara ilegal.
“Kami telah melaporkan konten siaran pers tersebut kepada Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers,” tegas Agung.
Pihak HPK meminta semua elemen masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berhenti memelintir isu hukum menjadi narasi pelanggaran HAM tanpa dasar yang valid.







