Oleh: Mochamad Latief *
Solusiindonesia.com — Ijinkan saya untuk menyampaikan hak jawab atas opini dari saudara Suhaemi Fajrin yang dimuat di Times Indonesia.
Tulisan dari saudara Suhaemi termasuk tulisan opini. Cuma bersifat subjektif dan terasa hambar tanpa makna. Jika diibaratkan bakso, maka bakso yang tidak ada pentolnya. Opini yang dibangun oleh saudara Suhaemi akan jauh lebih bermakna dan mengena apabila disertai dengan data dan fakta. Caranya ya dengan menemui Pengurus Klinik Ibnu Sina Dampit. Pengurus yang sudah puluhan tahun mendampingi jatuh bangunnya Klinik Ibnu Sina.
Untuk itu, sebagai mantan jurnalis, ijinkan saya menulis opini yang objektif berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya tentang Klinik Ibnu Sina. Karena saya sendiri berada di dalam Klinik Ibnu Sina, sehingga mengetahui seperti apa Klinik Ibnu Sina. Hal ini wajar karena sejak 2013 saya sudah gabung di Klinik Ibnu Sina. Tugas saya waktu itu adalah mengurus perijinan Klinik Ibnu Sina.
Faktanya, dulu Klinik Ibnu Sina berlokasi di Masjid Baiturrohim (sekarang jadi Menara Masjid dan sempat juga didirikan semacam balai pengobatan yang diampu oleh dr.Syukron tapi akhirnya tutup). Informasi yang saya dengar dari banyak pihak, di sekitar tahun 2010, Klinik Ibnu Sina harus keluar dari Masjid Baiturrohim. Dan yang “mengusir” adalah pihak Takmir Masjid. Dalam hal ini, saksi dari pihak Takmir adalah Pak Eko Cahyono.
Sudah terusir dari Masjid, Klinik Ibnu Sina harus mengembalikan uang sewa selama di Masjid kurang lebih 75 juta. (Dan alhamdulillah sudah diterima oleh Pak Eko Cahyono selaku takmir Masjid).
Atas inisiatif dari Abah Samsul Arifin yang waktu itu menjabat sebagai Ketua MWC, akhirnya Klinik Ibnu Sina pindah ke Jl.Segaluh. Waktu itu Abah Samsul dan beberapa Kiai seperti Kiai Burhan (alm), Kiai Ghozali, Kiai Amin, Kiai Subahri, Abah Muslihin (alm) rekodoyo meneruskan Klinik Ibnu Sina agar tidak sampai tutup karena membawa nama NU. Inilah fase kritis yang pertama yang dialami Klinik Ibnu Sina. Seandainya waktu itu para kiai tidak mau bergerak, maka tamatlah riyawat Klinik Ibnu Sina.
Pasca diusir dari Masjid Besar, Klinik Ibnu Sina berusaha membangun dirinya menjadi Klinik yang nafas perjuangannya diperuntukkan buat NU. Karena itu laba dari Klinik Ibnu Sina disisihkan buat kas MWC NU Dampit. Pengurus MWC NU Dampit yang lama pasti tahu. Dan banyak manfaat yang diberikan oleh Klinik Ibnu Sina buat warga NU maupun buat organisasi NU. Sudah berapa kali pengobatan gratis maupun khitan gratis, dan sudah berapa ratus juta yang disumbangkan Klinik Ibnu Sina kepada MWC NU Dampit.
Terkait dengan legalitas Klinik yang sekarang menjadi Yayasan, sangatlah disayangkan kalau ada pihak luar yang beropini sendiri dan terkesan tendensius. Karena saya lah pelaku dan saksi sejarah dari legalitas Yayasan tersebut.
Jadi awal saya masuk Ibnu Sina tahun 2013 dalam rangka mengurus perijinan, pihak Dinas Perijinan Kab.Malang meminta dibuatkan lembaga/badan hukum. Bisa berbentuk Koperasi, CV, PT, maupun Yayasan. Maka pihak pengurus dan manajemen menyepakati pembentukan CV yang dinamai CV Berkah Aswaja.
Saya ingat bahwa NU waktu itu belum bisa dimajukan sebagai persyaratan perijinan. Awalnya perijinan Klinik mau dicantolkan di MWC. Tapi MWC bukanlah badan hukum. Sehingga ditolak oleh Dinas Perijinan. Lalu kita konsultasikan lagi ke Dinas Perijinan, bagaimana kalau atas nama LKNU (lembaga kesehatan NU). Ternyata tidak bisa.
Akhirnya agar bisa keluar ijin operasional klinik,maka dibuatlah CV sebagai badan hukum yang menaungi Klinik Ibnu Sina.
Pada awal tahun 2022 sekitar bulan Januari, terjadi fase kritis kedua. Dimana pihak manajemen mengundang MWC NU Dampit, waktu itu Ketua MWC nya Pak Eko Cahyono. Dimana pihak manajemen, dalam hal ini dr.M. Mufid menyerahkan dana yang dimiliki Klinik kepada MWC NU Dampit. Secara tersirat jelas, bahwa dr.Mufid menyerahkan sepenuhnya kepada MWC NU Dampit.Cuma pada saat itu, pihak MWC menolak menerima dana tersebut. Padahal,seandainya Pak Eko selaku Ketua MWC menerimanya, maka hampir dipastikan pihak MWC lah yang bakalan mengelola.
Berhubung MWC tidak mau menerima, maka manajemen klinik diteruskan oleh pengurus Klinik. Saksinya dari pihak MWC waktu itu ada Pak Miskari, Pak Samsul Muarif, dan Pak Rusdi. Sedangkan dari pihak pengurus Klinik, ada Abah Samsul, Kiai Ghozali, Kiai Amin. Termasuk saya.
Berbarengan dengan fase kritis kedua ini, terjadilah aturan baru dari BPJS Kesehatan bahwa Klinik mitra BPJS tidak diperkenankan menggunakan CV sebagai badan hukumnya. Maka, demi memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibentuklah Yayasan yang dinamai Yayasan Ibnu Sina Dampit yang berisikan tokoh-tokoh NU yang selama puluhan tahun mendampingi Klinik Ibnu Sina baik dalam masa sulit,maupun masa berkembang.
Jadi tidaklah benar, kalau ada pihak diluar Ibnu Sina yang menganggap bahwa Yayasan Ibnu Sina dibentuk untuk menguasai Ibnu Sina. Yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan adalah pendirian Yayasan Ibnu Sina Dampit untuk memenuhi regulasi dari pihak BPJS Kesehatan. (Ini bisa ditanyakan ke BPJS langsung jika yang bisa bekerjasama dengan BPJS kalau badan hukumnya adalah PT,Koperasi,atau Yayasan).
Dan pihak pengurus Klinik serta manajemen Klinik menyepakati pendirian Yayasan.
Perlu diketahui oleh kita bersama bahwa ada 2 (dua) model klinik. Pertama, klinik yang memang milik NU. Karena menempati aset NU. Dan operasionalnya ditanggung oleh NU.
Kedua, adalah klinik yang berafiliasi dengan NU. Dimana klinik tersebut dimodali oleh investor atau pihak diluar NU. NU hanya mendapatkan fee kerjasama sebesar 10% sampai dengan 20% dari laba Klinik.
Dari sini bisa dilihat, bahwa Klinik Ibnu Sina bukanlah tinggal di aset NU. Dan operasionalnya bukanlah dari NU. Ini perlu digarisbawahi agar warga dan pengurus NU Dampit tahu. Termasuk saudara Suhaemi yang menganggap bahwa Klinik Ibnu Sina adalah aset milik NU.
Kecuali, kalau Klinik Ibnu Sina Dampit tinggal di tanahnya NU, dan dibiayai sepenuhnya oleh NU. Sehingga wajarlah jika orang luar mengatakan itu aset NU. Tapi kan tidak begitu. Klinik Ibnu Sina masih menyewa sampai sekarang. Dan hidup berjuang sendiri supaya bisa jalan dari semangat pengurus Klinik agar klinik Ibnu Sina tidak sampai tutup. Adapun biaya operasional klinik selama ini berasal dari pintar-pintarnya manajemen Klinik untuk mengatur cashflow agar bisa membiayai operasional klinik.
Maka saya mengajak kepada semua pihak, utamanya kepada penulis (saudara Suhaemi Fajrin) untuk tabayyun dengan pengurus Klinik agar tulisan anda tidak menjadi bumerang buat anda sendiri.
Bagaimanapun juga, Klinik Ibnu Sina sudah memberikan sumbangsih yang tiada ternilai harganya kepada warga NU dan buat MWC NU Dampit selama puluhan tahun.Terbaru, Klinik Ibnu Sina memberikan sumbangan untuk Pelantikan Ranting se Kecamatan Dampit sebesar Rp 40 juta.
Sebelum anda menulis, anda koreksi diri anda, sudahkah memberikan kontribusi riil buat NU?
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi solusiindonesia.com
*)Mantan Pimred Media Ummat dan Wartawan Malang Post & Suara Indonesia
Sekarang menjabat Korbid Klinik di PC LKNU (Lembaga Kesehatan NU) Kab.Malang







