Solusiindonesia.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepakat memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, memperlancar pertukaran data, dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Pembahasan tersebut terwujud dalam pertemuan di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan pentingnya dukungan Kejati untuk mengoptimalkan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Penagihan aktif wajib dilanjutkan agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara tepat,” ujarnya.
Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menambahkan bahwa pertukaran data antarinstansi harus diperkuat dengan tetap menjaga kerahasiaan jabatan.
“Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin optimal potensi pajak yang bisa digali,” jelasnya.
Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh. Menurutnya, banyak kasus perpajakan yang ditangani Kejati berasal dari praktik penggelapan pajak.
“Data transaksi yang belum dilaporkan dapat menjadi pintu masuk untuk menggali potensi pajak lebih dalam,” terangnya.
Selain pajak, kedua pihak juga membahas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Berdasarkan data Indodata Research Center, sepanjang 2024, potensi kerugian akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp97,81 triliun.
Untung Supardi menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III telah merugikan penerimaan negara.
DJP dan Kejati sepakat bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang taat pajak dan cukai dari persaingan tidak sehat.
Mereka berkomitmen memperkuat mekanisme pertukaran data dan mempercepat proses hukum hingga tahap eksekusi demi memutus rantai pasok rokok ilegal dari produsen hingga pengecer. (*)






