Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Skandal Korupsi Cukai: Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK

×

Skandal Korupsi Cukai: Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
Pemilik Pabrik Rokok HS, Muhammad Suryo saat potong tumpeng perayaan ulang tahun dan pengumuman umroh 150 karyawan. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus bergulir. Terbaru, Muhammad Suryo, bos dari perusahaan rokok HS, dilaporkan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).

Ketidakhadiran Muhammad Suryo menambah daftar panjang tantangan tim penyidik dalam mengusut tuntas praktik lancung terkait pengurusan cukai rokok yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara.

Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi bahwa hingga Jumat (3/4/2026), pihak lembaga antirasuah belum menerima konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran Muhammad Suryo.

“Belum ada konfirmasi. Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif. Keterangan saksi sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi dalam keterangannya kepada media.

KPK berencana melakukan koordinasi ulang guna menjadwalkan kembali pemanggilan bos rokok HS tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian vital untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai yang disinyalir menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kronologi Kasus Mafia Cukai di Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Berikut adalah poin-poin penting dalam perjalanan kasus ini:

  • 4 Februari 2026: KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • 5 Februari 2026: Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Di antaranya adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan beberapa petinggi dari pihak swasta (Blueray Cargo).
  • 26 Februari 2026: Tersangka baru ditetapkan, yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai.
  • Penyitaan Barang Bukti: Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Fokus utama KPK saat ini adalah membedah bagaimana oknum pengusaha rokok dan pejabat Bea Cukai bekerja sama dalam memanipulasi kewajiban cukai. Kehadiran Muhammad Suryo sebagai saksi dianggap kunci untuk memverifikasi aliran dana dan prosedur “jalur belakang” yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain dan potensi adanya tersangka baru dalam lingkaran mafia cukai ini.