Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo

×

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo

Sebarkan artikel ini
Amsal Sitepu dalam persidangan. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan.

Hakim menilai dakwaan primer maupun subsider JPU Kejari Karo tidak terbukti. Pengadilan memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa serta mengembalikan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

Sejalan dengan pendapat Pakar Hukum dari UII sebelumnya, majelis hakim berpendapat tidak ditemukan kerugian negara yang signifikan dalam proyek tersebut.

Vonis ini merupakan pukulan bagi Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Wira Arizona melayangkan tuntutan yang cukup berat terhadap Amsal, di antaranya:

Kategori TuntutanDetail Tuntutan JPU
Pidana Penjara2 Tahun Kurungan
DendaRp50 Juta (Subsider 3 bulan)
Uang PenggantiRp202.161.980
Pasal DakwaanPasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

JPU menilai Amsal berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian negara. Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh majelis hakim yang melihat fakta persidangan secara berbeda.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal Sitepu dituduh melakukan pelanggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam perjalanan sidang, banyak ahli yang berpendapat bahwa kasus ini lebih condong ke arah administratif atau perdata ketimbang pidana korupsi, terutama jika tidak ada bukti aliran dana timbal balik (kick back).

Dengan keluarnya vonis bebas ini, status hukum Amsal Christy Sitepu kini bersih dari dakwaan korupsi proyek tersebut, kecuali jika pihak Jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan (Kasasi).