Solusilndonesia.com — Polisi menangkap pria berinisial HRR (23) yang diduga menjadi dalang teror ancaman bom terhadap 10 sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pelaku nekat melakukan teror karena kecewa setelah lamaran yang diajukan keluarganya kepada mantan kekasihnya, berinisial K, ditolak.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).
Menurut Made, kekecewaan tersebut membuat pelaku berulang kali melakukan teror dan ancaman terhadap K, bahkan hingga ke lingkungan kampus tempat korban menempuh pendidikan.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti lain berupa pengiriman pesanan fiktif ke rumah korban.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambah Made.
Puncak dari rangkaian teror tersebut terjadi ketika pelaku mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah swasta di wilayah hukum Polres Metro Depok dengan mencatut nama K.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Adapun peristiwa teror tersebut bermula pada Selasa (23/12/2025) pagi, ketika sebuah e-mail berisi ancaman bom diterima oleh salah satu sekolah swasta, yakni SMA Bina Nusantara Depok. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Belakangan diketahui, sembilan sekolah swasta lainnya juga menerima e-mail ancaman serupa. Pihak sekolah lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam pesan ancaman tersebut. Hasil pendalaman mengarah kepada HRR sebagai pelaku utama.
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.








