Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Bos K-Cunk Motor Jadi Tergugat Utama dalam Sengketa Tambang Ilegal di PN Tulungagung

×

Bos K-Cunk Motor Jadi Tergugat Utama dalam Sengketa Tambang Ilegal di PN Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Suryono Hadi Pranoto, pemilik showroom mobil bekas yang akrab disapa Bos K-Cunk Motor / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Persidangan perdana perkara sengketa lingkungan hidup yang menarik perhatian publik, dan yang menjadi sorotan adalah Suryono Hadi Pranoto, pemilik showroom mobil bekas yang akrab disapa Bos K-Cunk Motor, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (16/9/2025).

Sosok Suryono yang menjadi pusat sorotan utama dalam perkara ini karena namanya tercantum sebagai salah satu pihak tergugat. Bos K-Cunk Motor didudukkan sebagai Tergugat I dalam perkara dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tulungagung mulai pukul 10.00 WIB ini menjadi langkah awal penting, mengingat dari awal publik telah menanti kejelasan bagaimana pengusaha mobil bekas tersebut merespons gugatan yang menjeratnya.

Perkara ini diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto, yang secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap empat pihak sekaligus.

Rinciannya, Suryono Hadi Pranoto selaku pemilik usaha didudukkan sebagai Tergugat I, kemudian UD K-Cunk Motor sebagai Tergugat II, Kepala Desa Nglampir sebagai Tergugat III, dan Kepala Desa Keboireng sebagai Tergugat IV.

Dalam sidang perdana tersebut, tahap yang dijalani adalah pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat, lalu dilanjutkan dengan kesempatan bagi para tergugat untuk memberikan jawaban atau tanggapan.

Agenda ini menjadi landasan awal yang akan menentukan bagaimana arah jalannya proses hukum ke depan.

Kehadiran Bos K-Cunk Motor bersama para tergugat lain juga menjadi perhatian utama publik dan media. Banyak yang menunggu apakah Suryono Hadi Pranoto akan menyampaikan jawaban secara langsung di hadapan majelis hakim atau menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Meski secara formal perkara ini tercatat sebagai sengketa perdata, dalam berkas gugatan juga disertakan ancaman pidana berat terhadap Bos K-Cunk Motor.

Disebutkan bahwa dirinya bisa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut memperlihatkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang disangkakan kepadanya.

Selain berlangsungnya sidang, PN Tulungagung juga menerima dukungan moral yang tidak biasa dari masyarakat sipil.

Bentuk dukungan itu hadir dalam wujud karangan bunga yang dikirim oleh kantor hukum Yustitia Indonesia Sidoarjo serta komunitas lingkungan Lush Green Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesionalisme PN Tulungagung dalam mengadili perkara-perkara tambang yang merusak lingkungan. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang kami tunggu,” ujar salah satu perwakilan pengirim karangan bunga.

Karangan bunga tersebut langsung menarik perhatian saat tiba di area gedung pengadilan. Simbolis ini dipandang sebagai dorongan moral agar majelis hakim tetap menjaga sikap independen dan tidak berpihak dalam menjatuhkan putusan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup.

Lush Green Indonesia sendiri dikenal aktif menyoroti bahaya aktivitas penambangan liar yang menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta penurunan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Yustitia Indonesia merupakan lembaga bantuan hukum yang kerap turun tangan mendampingi korban pelanggaran hukum, termasuk warga yang terdampak langsung akibat operasi tambang.

Staf PN Tulungagung pun menyambut baik dukungan tersebut. Mereka menilainya sebagai motivasi tambahan untuk bekerja sebaik mungkin dalam menjalankan amanah konstitusional, terutama saat menangani perkara-perkara yang punya dampak besar bagi masyarakat luas maupun kelestarian alam.

Dengan adanya dukungan dari kedua lembaga tersebut, diharapkan komitmen semua pihak semakin kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta menindak secara tegas praktik penambangan ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat.