Solusiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,6 miliar oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang terkait tiga klaster kasus berbeda.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik jual beli jabatan dan fee proyek masih menjadi persoalan serius di banyak daerah
.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga sumber: suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Dalam klaster suap jabatan, Bupati Sugiri diduga menerima total Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana Rp1,4 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Proyek tersebut diduga disertai pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek oleh pihak swasta kepada pejabat terkait.
KPK juga menelusuri penerimaan gratifikasi lain sebesar Rp300 juta dalam periode 2023-2025. Total keseluruhan dugaan penerimaan mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta rekanan swasta Sucipto (SC).
Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi di sektor pelayanan publik dan proyek infrastruktur. Menurut pengamat antikorupsi, fenomena tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas birokrasi di daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, terutama di level pemerintahan daerah, karena berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.







