Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur: KPK Buka Kemungkinan Panggil Menkes Budi Gunadi

×

Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur: KPK Buka Kemungkinan Panggil Menkes Budi Gunadi

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka dugaan TPK terkait proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur / foto : tangkapan layar youtube KPK

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lembaga antirasuah membuka kemungkinan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin apabila proses penyidikan mengarah pada perlunya keterangan dari pihak yang berada di level pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penetapan tersangka baru sekaligus penahanan pada Senin malam (24/11/2025).

Asep menegaskan bahwa penyidik menerapkan skema bottom-up, yakni menelusuri keterlibatan dari pihak paling bawah sebelum naik ke tingkat yang lebih tinggi.

Saat ini, KPK mendalami dugaan aliran uang (kickback) sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima tersangka ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP).

“Kami menduga uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak lainnya. Ini sedang kami dalami, ke siapa, kapan, dan di mana uang itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih.

Ia menekankan bahwa jika dari keterangan saksi maupun bukti ditemukan adanya instruksi atau aliran uang yang melibatkan pimpinan kementerian, maka pemanggilan terhadap mereka tidak dapat dihindari.

“Nanti, insya Allah, kalau waktunya sudah tepat dan ada keterangan mengenai aliran uang atau perintah dari top manajer di Kementerian Kesehatan, tentu yang bersangkutan akan diminta keterangan,” ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek pemerintah umumnya memiliki dua jejak utama yang ditelusuri penyidik: aliran uang dan alur perintah. Ia juga menegaskan bahwa uang suap jarang diberikan langsung ke pimpinan lembaga, sehingga pemeriksaan dimulai dari penerima di level bawah hingga ke pejabat struktural.

“Jadi periksanya dari bawah dulu para ASN penerima, kemudian naik ke Dirjen, dan seterusnya,” jelasnya.

KPK resmi menahan tiga tersangka baru pada Senin (24/11), selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Mereka adalah Yasin dan Hendrik Permana, keduanya PNS, serta seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, lima tersangka lain sudah diproses lebih dulu setelah terjaring OTT pada Agustus 2025, yaitu Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Ageng Dermanto; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Deddy dan Arif sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.

Sejumlah saksi, seperti Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, juga telah dimintai keterangan.

Image Slide 1