Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Dedi Mulyadi Bakal Sahkan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Hari Ini

×

Dedi Mulyadi Bakal Sahkan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Penantian panjang para buruh dan pelaku usaha di Jawa Barat memasuki babak akhir. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tepat pada hari ini, Rabu (24/12/2025).

Keputusan krusial ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan intensif di tingkat Dewan Pengupahan Jabar yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serikat buruh, akademisi, hingga perwakilan pengusaha (Apindo).

“Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini (Selasa) masih finalisasi,” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Bandung.

Pembahasan upah tahun ini menjadi sorotan tajam akibat masih tingginya disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat, seperti perbedaan mencolok antara Kota Banjar dan Kota Bekasi. Meski regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025, telah diterbitkan, aturan tersebut dinilai sebagian pihak belum efektif mengurai ketimpangan tersebut.

Dalam rapat pleno di Gedung Sate pada Jumat (19/12) lalu, muncul dua kubu usulan yang cukup kontras:

  • Usulan Serikat Buruh:
  • Mendorong angka UMP 2026 sebesar Rp3.833.318.
  • Mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di angka Rp3.870.004.
  • Meminta rujukan pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan kajian ILO terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Usulan Pengusaha (Apindo):
  • Mengusulkan penggunaan indeks alpha 0,5.
  • Estimasi kenaikan upah sebesar 4,745 persen.
  • Menolak usulan UMSP karena dianggap tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor.
    Dasar Penetapan Upah 2026
    Secara teknis, formulasi perhitungan upah tahun ini mengacu pada data makro ekonomi terbaru, di antaranya:
  • Inflasi Tahunan: 2,19 persen.
  • Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE): 5,11 persen.
  • Indeks Alpha: Berada di rentang 0,5 hingga 0,9.

Keputusan final yang ditandatangani hari ini akan menjadi acuan resmi bagi perusahaan di seluruh Jawa Barat dalam menetapkan standar gaji karyawan mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Image Slide 1