Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Update UMP Jawa Timur 2026: Resmi Naik, Simak Proyeksi UMK 38 Kota/Kabupaten

×

Update UMP Jawa Timur 2026: Resmi Naik, Simak Proyeksi UMK 38 Kota/Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lembaran uang rupiah/freepik

Sokusiindonesia.com — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, standar upah minimum di wilayah ini dipastikan mengalami kenaikan signifikan mulai awal tahun depan.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) tersebut, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun 2025.

Berikut adalah perbandingan ringkasnya:

  • UMP 2025: Rp2.305.985
  • UMP 2026: Rp2.446.880,68
  • Margin Kenaikan: Rp140.895
    Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut, Gubernur menekankan dua poin krusial bagi pelaku usaha:

  • Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar UMP yang baru.
  • Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan nominalnya.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Seiring dengan ketetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 wilayah Jawa Timur juga diprediksi akan terkerek naik. Penyesuaian ini mengacu pada formula yang mempertimbangkan tingkat inflasi (2,63%) serta pertumbuhan ekonomi (5,22%) dengan indeks tertentu (\alpha: 0,5 – 0,9). Estimasi kenaikan UMK berada di rentang 5,24% hingga 7,33%.

Berikut adalah simulasi prakiraan UMK 2026 untuk beberapa wilayah strategis:

Kabupaten/KotaEstimasi UMK 2026 (Min)Estimasi UMK 2026 (Maks)
Kota SurabayaRp5.222.000Rp5.326.000
Kab. GresikRp5.129.000Rp5.231.000
Kab. SidoarjoRp5.126.000Rp5.228.000
Kab. PasuruanRp5.123.000Rp5.225.000
Kota MalangRp3.691.000Rp3.765.000
Kab. BanyuwangiRp2.957.000Rp3.016.000
Kab. SampangRp2.458.000Rp2.506.000

Catatan: Data di atas adalah simulasi berdasarkan rumus penyesuaian upah. Angka resmi akan dirilis melalui keputusan final masing-masing kepala daerah.

Kawasan industri “Ring 1” yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan tetap diprediksi memegang takhta upah tertinggi di Jawa Timur dengan angka menembus Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, wilayah di kawasan Madura dan Tapal Kuda (seperti Situbondo dan Bondowoso) diproyeksikan mengalami kenaikan yang moderat, namun tetap mengikuti tren pertumbuhan ekonomi provinsi.

Bagi para pekerja dan pelaku usaha, penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Image Slide 1