Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Gaya Hidup

Polisi Resmi Tahan PK, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Atas Kasus Asusila Anak di NTT

×

Polisi Resmi Tahan PK, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Atas Kasus Asusila Anak di NTT

Sebarkan artikel ini
Polisi Resmi Tahan PK, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Atas Kasus Asusila Anak di NTT. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melakukan penahanan terhadap penyanyi berinisial PK, yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. PK ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan lanjutan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan pulih oleh tim medis.

Kronologi Penahanan Tersangka PK
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim menjemput paksa dan melanjutkan penahanan terhadap tersangka pada Rabu (11/3/2026) dini hari pukul 01.39 WITA. Sebelumnya, PK sempat menjalani pembantaran (penundaan penahanan) karena harus mendapatkan perawatan medis.

“Penahanan dilanjutkan kembali di rutan Polres Belu setelah pihak medis menyatakan kondisi kesehatan PK sudah membaik,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dihubungi dari Kupang.

Komitmen Kepolisian dalam Perlindungan Anak
Pihak Polres Belu menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka meskipun ia memiliki latar belakang sebagai publik figur. Berikut adalah poin utama dalam penanganan kasus ini:

  • Asas Equality Before the Law: Polisi menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang status sosial.
  • Prioritas Korban: Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian.
  • Proses Hukum Transparan: Kasus saat ini telah memasuki Tahap I. Penyidik tengah melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
    Imbauan untuk Masyarakat
    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa Kapolda NTT memantau langsung kasus ini agar berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial,” tegas Kombes Pol. Henry.

Saat ini, PK telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.