Solusiindonesia.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas ketika artis Nikita Mirzani menolak mengenakan rompi tahanan. Aksi itu terjadi usai sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya. Pada Kamis (31/7/2025)
Ketegangan bermula ketika JPU Inda Putri Manurung meminta Nikita kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil mengenakan rompi tahanan. Namun, Nikita bersikukuh ingin alat bukti baru miliknya berupa rekaman suara diserahkan dan dibahas terlebih dahulu di hadapan majelis hakim.
“Anda akan punya waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” ujar jaksa Inda, mencoba menenangkan suasana.
Rekaman yang dimaksud diduga berisi percakapan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang menurut Nikita menunjukkan adanya upaya mengatur jalannya proses hukum, termasuk dugaan intervensi terhadap JPU dan majelis hakim.
Meski sempat menolak, Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanan dan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan jaksa dan petugas keamanan.
Sidang hari itu juga mengungkap kembali inti dari perkara yang menjerat Nikita. Ia didakwa memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang diduga tidak memiliki izin dari BPOM. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi Nikita, termasuk pembayaran sisa kredit rumah.
Pihak Nikita menegaskan bahwa rekaman yang mereka miliki penting untuk membongkar motif sebenarnya di balik laporan terhadap klien mereka. Tim kuasa hukum menyebut rekaman itu akan menjadi kunci untuk memperlihatkan siapa sebenarnya yang menyalahgunakan kekuasaan dalam perkara ini.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan. Masyarakat dan media kini menanti, apakah bukti yang diklaim Nikita benar-benar akan mengubah arah kasus yang menjadi sorotan publik ini.








