Solusiindonesia.com – Dalam rangka mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak, khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap dua regulasi terbaru yang menjadi instrumen penting dalam program perumahan nasional.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih, Kantor Gubernur Jawa Tengah, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Adapun dua regulasi yang menjadi fokus utama adalah Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Kedua aturan tersebut dilengkapi dengan petunjuk teknis yang disusun untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR), Brigjen Pol. Dr. Azis Andriansyah, dalam pembukaan acara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat atas hunian. Ia juga menekankan bahwa pencapaian target Program Tiga Juta Rumah tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan sinergi dari berbagai pihak—mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga lembaga pembiayaan.
“Program ini tidak hanya soal rumah, tetapi tentang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor perumahan memberikan multiplier effect pada lebih dari 185 sektor industri lain, menyerap jutaan tenaga kerja, dan menghasilkan output ekonomi hingga triliunan rupiah,” ungkap Azis.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan urgensi percepatan pembangunan rumah di wilayahnya. Jawa Tengah masih menghadapi backlog kepemilikan rumah sebesar 310 ribu lebih dan backlog kelayakan rumah yang melebihi satu juta unit. Ia berharap, kegiatan ini menjadi awal dari penguatan kerjasama lintas sektor untuk menjawab tantangan tersebut secara komprehensif.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, turut menggarisbawahi pentingnya integrasi program pemerintah pusat dengan program daerah, seperti inisiatif Tuku Lemah Oleh Omah yang menjadi salah satu strategi lokal dalam mengatasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Acara ini juga menjadi wadah berbagi strategi dan praktik terbaik antar daerah dalam pelaksanaan program bantuan perumahan. Hadir pula perwakilan dari direktorat jenderal terkait, para kepala dinas perumahan regional, serta pejabat teknis dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui forum ini, Kementerian PKP memperkuat pesan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (*)







