Solusiindonesia.com — Dalam sidang kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini, terdakwa Nikita Mirzani melontarkan keluhan.
Ia merasa rekening miliknya di sebuah bank swasta ternama diutak-atik.
Nikita menegaskan dirinya merupakan nasabah prioritas. bahkan Nikita berjanji akan menegur pihak bank setelah urusan hukumnya dengan Reza Glady selesai. Pernyataannya soal rekening yang viral tersebut kemudian menuai respons dari sejumlah pihak.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, ikut angkat suara.
Menurutnya, bank berkewajiban menyerahkan informasi nasabah apabila diminta aparat penegak hukum, terutama bila terkait dugaan TPPU.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” katanya.
Mengutip darinLiputan6.com, Yunus Husein merujuk Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dasar bagi penegak hukum meminta data rekening nasabah dari bank. Pada Sabtu (16/08/2025).
“Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum,” sambung Yunus Husein.
Ia menambahkan, bank mendapat kekebalan hukum sehingga tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana atas langkah tersebut.
Menurutnya, tindakan bank dalam memenuhi permintaan PPATK demi kepentingan penyelidikan kasus TPPU sudah sesuai aturan.
“Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” ujar Yunus Husein.
Sementara itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum memiliki hak untuk mengakses rekening terdakwa kasus pidana tanpa harus ada persetujuan dari yang bersangkutan.
“Membuka rekening itu upaya paksa, memang perlu izin lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” jelas Hibnu Nugroho. “Kalau dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tambahnya







