Solusiindonesia.com — Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng oleh kasus narkoba yang menimpa mantan aktor Ammar Zoni. Untuk keempat kalinya, Ammar diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan kali ini kasusnya berkembang lebih serius karena melibatkan jaringan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ammar Zoni merupakan salah satu dari enam tersangka dalam kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang diungkap petugas di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Kasus ini mencuat setelah petugas mencurigai gerak-gerik beberapa tahanan dan melakukan penggeledahan yang mengarah pada temuan sejumlah barang bukti narkotika.
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai “gudang” penyimpanan narkoba di dalam rutan. Barang bukti berupa sabu dan sinte disembunyikan di sela-sela atap kamar tahanan, dan diedarkan melalui jaringan sesama narapidana dengan bantuan komunikasi terenkripsi menggunakan aplikasi Zangi.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai gudang narkotika. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap keterlibatan publik figur dalam peredaran narkoba, serta efektivitas sistem pembinaan narapidana dan pengawasan di rumah tahanan.
Sejauh ini, keenam tersangka telah diserahkan ke kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah sidang pertama, akan dijelaskan secara perinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,” kata Agung.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pendekatan rehabilitatif yang lebih kuat bagi para pengguna dan pelaku kasus narkoba, terutama dari kalangan publik figur yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.










