Solusiindonesia.com — Bulan Desember selalu identik dengan suasana hangat dan penuh kegembiraan.
Selain menjadi penutup tahun, periode ini juga menghadirkan dua momen besar yang ditunggu banyak orang: perayaan Natal dan pergantian tahun. Memasuki akhir 2025, masyarakat mulai menyusun rencana liburan, sehingga mengetahui jadwal resmi hari libur menjadi hal yang penting.
Ketentuan mengenai libur Natal 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025 yang mengubah SKB hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, Hari Natal sebagai peringatan Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dan langsung disusul cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Sementara itu, jadwal libur Tahun Baru 2026 diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025. Dari ketentuan tersebut, libur nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dengan demikian, libur Natal 2025 berlangsung selama dua hari, dan perayaan Tahun Baru 2026 mendapat satu hari libur nasional.
Rincian libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026:
Natal 2025
- Kamis, 25 Desember 2025 — Libur nasional Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 — Cuti bersama Hari Natal
Tahun Baru 2026
- Kamis, 1 Januari 2026 — Libur nasional Tahun Baru 2026
Adapun perayaan Natal tahun ini menghadirkan long weekend empat hari berturut-turut. Libur nasional dan cuti bersama pada 25–26 Desember akan langsung tersambung dengan libur akhir pekan pada 27–28 Desember 2025.
Kesempatan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat lebih lama, berkumpul bersama keluarga, atau merayakan Natal dengan suasana yang lebih tenang.
Rangkaian long weekend Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember — Libur nasional
- Jumat, 26 Desember — Cuti bersama
- Sabtu, 27 Desember — Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember — Libur akhir pekan








