Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Gaya Hidup

Tampang Resbob Tertangkap! Streamer Diduga Menghina Suku Sunda Dibekuk di Semarang

×

Tampang Resbob Tertangkap! Streamer Diduga Menghina Suku Sunda Dibekuk di Semarang

Sebarkan artikel ini
Resbob saat ditangkap Polda Jabar/doc: Polda Jabar

Solusiindonesia.com — Pembuat kegaduhan di media sosial, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, kini harus mempertanggungjawabkan ujaran kebenciannya.

Streamer yang sempat viral karena melontarkan kalimat bernada penghinaan terhadap Suku Sunda ini berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka Resbob ini dilakukan setelah keberadaannya dibidik intensif pasca-laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat.

Ekspresi Resbob Saat Ditangkap: Dari Santai Hingga Diborgol
Dalam dokumentasi yang diterima awak media, tampang Resbob terlihat jelas saat proses penangkapan.

  • Pada foto pertama, terlihat wajah Resbob yang dikawal oleh tiga anggota kepolisian. Tangannya belum diborgol, menunjukkan momen awal penangkapan di Semarang.
  • Sementara itu, pada foto kedua yang menjadi sorotan, Resbob sudah nampak diborgol di kedua tangannya. Dengan pengawalan ketat dari anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, pria ini digiring setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk kemudian dibawa ke Bandung.

Diburu Sejak Jumat, Jejak Resbob Terdeteksi di Tiga Kota
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Resza, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Senin (15/12/2025).

“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Kombes Resza.

Pencarian terhadap Resbob telah dimulai sejak Jumat (12/12) menyusul adanya laporan. Pelaku diketahui berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

“Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti
Saat ini, Resbob sedang dalam perjalanan menuju markas Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, streamer Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” tutupnya

Image Slide 1