Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keterangan Yaqut dinilai sangat penting untuk memperjelas perkara ini.
“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” ujar Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Jadwal Pemeriksaan dan Status Saksi
KPK memastikan status Yaqut Cholil Qoumas hingga saat ini adalah saksi. Surat pemanggilan kedua untuk Yaqut, yang merupakan politikus PKB, diklaim telah dikirim sejak pekan lalu.
“Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata Asep mengenai jadwal pemanggilan ulang.
Meski demikian, tanggal pasti pemanggilan belum dirinci oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kerugian Negara dan Modus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini telah ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan, meskipun identitas tersangka belum diumumkan ke publik. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak tanggung-tanggung, ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK menduga modus korupsi melibatkan asosiasi perusahaan perjalanan yang melobi Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar.
Penyidik mengendus keterlibatan lebih dari 100 perusahaan perjalanan haji dan umrah. Setiap perusahaan diduga menerima jatah kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung skala operasionalnya.
Jerat Hukum
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam penetapan kasus ini ke tahap penyidikan








