Solusiindonesia.com — CEO Tesla, Elon Musk mengundurkan diri dari pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donal Trump.
Sekitar tanggal 30 Mei, masa jabatan Elon Musk selama 130 hari sebagai pegawai pemerintah khusus dalam pemerintahan Trump akan berakhir. Musk mundur di saat masa sulit pemerintahan Trump dalam merestrukturisasi pemerintah federal.
Pemerintah AS, mengatakan upaya Departemen Efisiensi Pemerintah (Department of Government Efficiency/DOGE) untuk merestrukturisasi dan mengecilkan pemerintah federal akan terus berlanjut.
Musk mengatakan “Misi DOGE hanya akan semakin kuat seiring berjalannya waktu karena menjadi bagian dari kehidupan di seluruh pemerintahan”.
Alasan Musk mengundurkan diri karena dirinya tak sepedapat dengan Trump terkait rancangan undang-undang (RUU) ‘One Big, Beautiful Bill Act’. Musk mengatakan RUU Trump akan meningkatkan defisit dan merusak kinerja DOGE, yang telah memecat puluhan ribu orang.
Donal Trump dan DOGE telah berhasil memangkas hampir 12%, atau 260.000, dari 2,3 juta tenaga kerja sipil federal, sebagian besar melalui ancaman pemecatan, pembelian, dan tawaran pensiun dini.
Elon Musk juga mengeluh bahwa DOGE telah menjadi ‘kambing hitam’ karena ketidakpuasan terhadap pemerintahan.
“Sejujurnya, saya kecewa melihat RUU belanja besar-besaran yang meningkatkan defisit anggaran, bukan hanya menguranginya, tapi juga menghambat pekerjaan yang dilakukan tim DOGE,” kata Musk dalam wawancara dengan CBS News.
RUU ‘One Big, Beautiful Bill Act’ Trump, yang disahkan DPR AS minggu lalu, sekarang diajukan ke Senat, untuk menawarkan keringanan pajak dan pemotongan belanja yang luas dan merupakan inti dari agenda domestik Trump.
Namun, para kritikus memperingatkan bahwa RUU itu akan menghancurkan perawatan kesehatan dan membengkakkan defisit nasional hingga USD 4 triliun dalam satu dekade.
“Sebuah RUU bisa besar, atau bisa juga indah. Namun saya tidak tahu apakah keduanya bisa. Itu pendapat pribadi saya,” kata Musk dalam wawancara tersebut.