Solusiindonesia.com — Hari pertama Ramadhan 1447 H yang seharusnya menjadi momentum kesucian dan kedamaian justru berubah menjadi hari penuh ketegangan bagi warga Palestina. Di bawah bayang-bayang moncong senjata, otoritas pendudukan Israel secara resmi memperketat blokade terhadap Masjid Al-Aqsa dan melanjutkan aksi penggusuran paksa di Tepi Barat.
Pemerintah Israel tidak hanya mengerahkan ribuan personel polisi dan unit penjaga perbatasan (Border Guard) di sekitar Kota Tua Yerusalem, tetapi juga menerapkan sistem kuota jamaah yang diskriminatif. Berdasarkan laporan Palestine Chronicle, pembatasan usia diberlakukan secara ketat, khususnya bagi warga yang berasal dari wilayah Tepi Barat.
Langkah-langkah keamanan ini mencakup:
- Penyaringan Digital: Pemantauan media sosial secara sistematis untuk menjaring warga yang dituduh melakukan “penghasutan”.
- Barikade Fisik: Penutupan akses jalan utama di dekat tembok pemisah (separation wall) di utara Yerusalem.
- Deportasi Paksa: Pengeluaran lebih dari 250 perintah deportasi terhadap jamaah aktif untuk mengosongkan area Al-Aqsa dari pengaruh lokal.
“Masjid Al-Aqsa adalah hak eksklusif umat Islam. Intervensi Israel adalah pelanggaran hukum internasional yang nyata,” tegas pernyataan resmi Departemen Urusan Yerusalem PLO.
Tidak cukup di Al-Aqsa, pada saat keluarga-keluarga bersiap untuk santap sahur pertama, buldoser militer Israel justru meratakan kompleks perumahan di area Al-Harayeq, Hebron (Al-Khalil). Kompleks milik keluarga Salhab ini terdiri dari dua gedung besar dengan total 10 apartemen.
Penghancuran ini meninggalkan 40 warga Palestina tanpa tempat berteduh di awal bulan suci. Mohammed Salhab, salah satu pemilik, menyatakan kekecewaannya karena pembongkaran tetap dilakukan meski mereka mengantongi dokumen kepemilikan tanah yang sah dan proses hukum sedang berjalan di pengadilan.
“Kami dipaksa keluar secara kasar, padahal kami memiliki surat resmi dan sedang dalam proses banding,” ujar Salhab dengan getir kepada kantor berita WAFA.
Para pengamat menilai langkah Israel di Ramadhan 1447 H ini merupakan upaya sistematis untuk mengubah status quo sejarah dan hukum di Yerusalem. Dengan menghalangi Departemen Wakaf Islam dalam mempersiapkan fasilitas ibadah, otoritas pendudukan dituding sedang melakukan provokasi terbuka yang dapat memicu eskalasi kekerasan lebih lanjut di wilayah pendudukan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Gerbang Damaskus dan area sekitar Al-Aqsa dilaporkan sangat mencekam dengan kehadiran militer yang masif di setiap sudut jalan.







