Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Khazanah

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru, Tekankan Ranah Perdata Bukan Pidana

×

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru, Tekankan Ranah Perdata Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan muslim dan muslimah. Foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan apresiasi atas pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sebagai pengganti produk hukum kolonial. Meski demikian, MUI memberikan catatan kritis mendalam, khususnya terkait potensi salah tafsir pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara pelanggaran administratif dalam pernikahan dengan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.

Perbedaan Penghalang Sah: Poliandri vs Poligami
Dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026), Niam menjelaskan Pasal 402 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi mereka yang melangsungkan pernikahan padahal mengetahui adanya “penghalang yang sah”.

Menurutnya, interpretasi “penghalang sah” harus merujuk pada UU Perkawinan dan hukum agama (fikih). Dalam Islam, penghalang sah meliputi:

  • Poliandri: Seorang istri yang masih terikat pernikahan sah menikahi laki-laki lain. Hal ini merupakan pelanggaran yang dapat dipidana.
  • Al-Muharramat Minan Nisa: Menikahi perempuan yang haram dinikahi (mahram), seperti ibu, anak, atau saudara kandung.

“Namun, ketentuan penghalang tersebut tidak berlaku bagi poligami. Dalam Islam, keberadaan istri bukan merupakan penghalang sah yang membatalkan keabsahan pernikahan suami selanjutnya,” ujar Niam.

Nikah Siri: Masalah Administrasi, Bukan Kriminal
MUI menilai upaya memidanakan nikah siri adalah langkah yang kurang tepat. Niam berargumen bahwa banyak masyarakat melakukan nikah siri bukan karena niat jahat, melainkan kendala akses terhadap dokumen administrasi negara.

“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan. Menyelesaikannya harus melalui ranah perdata untuk diluruskan dan diperbaiki, bukan dengan pendekatan pidana,” tegas Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut.

Ia menambahkan bahwa selama rukun dan syarat pernikahan dalam agama terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah secara syariat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Oleh karena itu, menjerat pelaku nikah siri dengan Pasal 402 KUHP dianggap sebagai tafsir keliru yang bertentangan dengan hukum Islam.

Harapan pada Implementasi KUHP Nasional
Meskipun kritis terhadap pasal tertentu, MUI tetap mendukung transisi hukum nasional ini. MUI berharap implementasi KUHP baru di lapangan harus benar-benar menjamin:

  • Keadilan dan Kemaslahatan: Memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
  • Ketertiban Umum: Menjaga harmoni sosial tanpa mengkriminalisasi urusan privat yang bersifat administratif.
  • Sosialisasi Masif: Agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama terhadap pasal-pasal krusial.
    “Hukum harus memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang menjalankan ajaran agamanya,” pungkas Niam.
Image Slide 1