Solusiindonesia.com — Politisi PKS Kaji Indra dengan semangat reformasi dan pro rakyat berhasil pimpin Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Malang rampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) dengan pembahasan panjang durasi empat bulan.
Pemilik nama H. Indra Permana SE., MM dan sedang menempuh doktoral ini getol menyuarakan keadilan ekonomi yang lebih memihak kepada rakyat kecil terutama UMKM dan sektor formal.
“Pajak dan retribusi harus adil. Harus transparan. Dan yang paling penting, harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang nyata,” ujar Kaji Indra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang (12/06/2025).
Melibatkan berbagai OPD, BUMD, hingga asosiasi dunia usaha seperti PHRI, IIBF, GENPRO dan SBC, Pansus menghasilkan sederet rekomendasi penting. Di antaranya:
- Percepatan digitalisasi e-pajak dan e-retribusi untuk menutup celah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.
- Evaluasi berkala terhadap tarif pajak dan retribusi dengan prinsip keterjangkauan dan keadilan sosial.
- erlindungan kepada pelaku UMKM melalui transparansi pemanfaatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan dan minuman.
- Penarikan retribusi pasar harus diikuti peningkatan fasilitas dan kenyamanan publik, bukan sekadar kewajiban administratif.
- Pemerintah Kota Malang diwajibkan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang insentif PBB setiap tahun, untuk meringankan beban masyarakat kecil dan kelompok sosial tertentu.
Lebih lanjut Kaji Indra menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bicara tentang peningkatan PAD, tapi bagaimana memastikan keadilan fiskal hadir di tengah masyarakat.
“Sebagai politisi PKS, kami memegang teguh prinsip bahwa anggaran adalah amanah rakyat. Dan kami pastikan, setiap pasal dalam Ranperda ini mewakili suara masyarakat, bukan semata angka-angka,” tambahnya.
Ketegasan, kecermatan, dan keberpihakan Kaji Indra selama proses pembahasan menjadikannya sorotan positif di kalangan aktivis masyarakat sipil dan pelaku usaha mikro. Ranperda ini diyakini akan menjadi tonggak baru tata kelola keuangan daerah Kota Malang yang lebih sehat, inklusif, dan berkepastian hukum.
Dalam semangat kolaborasi dan maslahat, Kaji Indra menutup laporan akhir Pansus dengan pesan mendalam: “Kami di PKS percaya, kebijakan yang baik adalah yang berpihak pada yang lemah. Itulah esensi hadirnya pemerintah,” tandasnya (*)