Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Hadiah Kemerdekaan: Pemkot Malang Hapus Sanksi Pajak Mulai 17 Agustus

×

Hadiah Kemerdekaan: Pemkot Malang Hapus Sanksi Pajak Mulai 17 Agustus

Sebarkan artikel ini
Wahyu Hidayat, Walikota Kota Malang / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Kabar gembira datang menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia bagi warga Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah, terhitung mulai 17 Agustus 2025.

Kebijakan Pemkot Malang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan insentif fiskal kepada masyarakat, sekaligus memperingati momen kemerdekaan dengan langkah yang dirasakan langsung oleh publik.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melalui akun Instagram resminya, @wahyuhidayatmbois, pada Jumat (01/08/2025)

“Sanksi administrasi untuk wajib pajak dihapus,” ucap Wahyu dalam unggahan tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini berlaku untuk sejumlah jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak daerah lainnya seperti pajak makanan dan minuman (MAMIN), hotel, dan reklame.

“Jadi hanya pajak pokok saja [yang harus dibayar],” imbuhnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang berdomisili atau memiliki objek pajak di wilayah Kota Malang.

Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat, tanpa harus terbebani oleh denda atau sanksi yang sebelumnya dikenakan.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia