Solusiindonesia.com — Polemik pengusiran Yai Mim atau KH Imam Muslimin eks Dosen UIN Malang Viral dan menjadi konsumsi publik yang tidak hanya lingkup lokal Kota Malang, tapi Nasional.
Publik menyoroti peran RT dan RW yang turut serta menanda tangani dan diduga sebagai aktor dibalik pengusiran tersebut. Meskipun belakangan Prayogo angkat suara hanya menolak keberadaan Yai Mim di lingkungan kav.Depag lingkungan yang ia pimpin.
Pengusiran terhadap Ulama Sufi yang fokus mengajar Teologi, Tasawwuf dan Filsafat di UIN Malang ini terkuak setelah beredar surat pengusiran dalam lembaran kertas dengan kop surat RT 09 RW IX Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Disebutkan di dalamnya beberapa hal yang menjadi dasar agar mantan dosen UIN Malang itu segera dikeluarkan dan meninggalkan Joyogrand Kavling Depag RT.09/RW.09. Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang atau rumahnya sendiri.
Publikpun bereaksi dengan mempertanyakan, apakah pengusiran oleh RT/RW terhadap Yai Mim ini legal secara hukum? Benarkah RT/RW punya peran dalam pengusiran ini?
Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H menegaskan bahwa secara formal, RT atau RW tak punya kewenangan untuk mengusir warga dari suatu kawasan
Prof Ali juga menegaskan bahwa surat pengusiran yang dikeluarkan warga maupun pengurus RT/RW tidak memiliki kekuatan hukum formal, yang mewajibkan seseorang untuk pindah atau mematuhi surat tersebut.
“Sebetulnya tidak ada. Tidak ada kewajiban itu,” ungkapnya dikutip Times Malang.
Ketua RT Subagyo Angkat Suara
Setelah konflik dan pengusiran terhadap Yai Mim viral, ketua RT Prayogo angkat bicara bahwa pihaknya tidak mengusir eks Dosen UIN dan Isterinya. Menurut Prayogo, ia hanya menolak keberadaan Yai Mim di lingkungan.
“Bahasanya pengusiran itu ga ada mba, tapi pada saat beliau meminta surat pindah, surat pindah, permohonan pindah dari warga karang besuki pindah ke develop baru minta itu setelag magrib itu di mushola saya tolak,” ungkapnya
Kendati demikian, video konflik dan surat pengusiran dengan kop RT 9/RW IX yang beredar, publik menganggap ada peran penting ketua RT/RW dalam kasus pengusiran Yai Mim ini. (*)







