Solusiindonesia.com — Dugaan keterkaitan dosen Universitas Wisnuwardhana (UNIDHA) Malang pada penyalahgunaan BLUD Kabupaten Mojokerto, pihak rektorat buka suara.
Rektor Universitas Wisnuwardhana Prof. Dr. Suko Wiyono, SH, M.Hum Kepada solusiindonesia.com menyampaikan, bahwa pihaknya mengaku tidak mengetahui kasus yang menyeret nama bawahannya tersebut. Namun demikian, pihaknya akan menindak tegas jika dugaan itu terbukti.
“Ini kan sedang bergulir, ya kita lihat saja, kita akan kasih sangsi jika terbukti”, ungkap Prof Wiyono. Selasa, (14/10/2025).
Sementara itu, Sigit Budi Santoso SH., MH, yang ditunjuk Rektor UNIDHA untuk memberikan klarifikasi menjelaskan, bahwa pihaknya mengaku tidak tau dan hanya membaca berita di solusiindonesia.com. Namun, secara eksplisit Sigit mengatakan, bahwa dirinya mendengar selentingan kabar bahwa Terduga Taufiq Noor Rakhman dan Ratnawati di ajak oleh Yuki.
“Ya ini sedikit dari kabar yang saya dengar, katanya yang bersangkutan (Taufiq Noor Rakhman) diajak oleh Yuki”, ungkap Sigit.
“Namun selebihnya saya tidak tau, karena yang bersangkutan tidak bercerita kepada saya”, terang Sigit.
Saat ditanya terkait dengan MOA atau Memorandum of Agreement antara program Pasca UNIDHA dengan PKPAB FEB UB, nomor : 05.01/PKPAB.FEB.UB/I/2021 Sigit mengaku tidak mengetahui.
Namun setelah disodorkan berkas yang diterima redaksi, ia kemudian meminta untuk mengkonfirmasi kepada Imam Ropii.
Sebagai informasi, ada kejanggalan dalam MOA atau Memorandum of Agreement yang ditandatangani oleh direktur PKPAB Bambang Hariadi dan Direktur Pasca Sarjana, bahwa dalam dokumen tersebut sebagai pihak dua diwakili oleh Imam Shopii, namun yang bertanda tangan adalah Prof. Dr. Soenyono SH,. MH.
Solusiindonesia.com mencoba mengkonfirmasi kepada direktur Pasca Sarjana UNIDHA Imam Ropii SH., MH, yang namanya tercatut dalam MOA tersebut. Imam mengaku bahwa pada 2021 tersebut dirinya masih belum menjabat.
“Wah, saya pada tahun segitu belum menjabat apa-apa”, ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto menyeret nama pembesar FEB UB dan dosen Wisnuwardhana Malang.
Dugaan korupsi ini merugikan uang negara miliaran rupiah dan hingga saat ini jaksa hanya mentersangkakan satu orang yaitu Yuki Firmanto dosen FEB UB.
Namun Penasehat Hukum terdakwa Iqbal Shavirul Bharqi SH MH menduga ada tebang pilih kejaksaan dalam penetapan tersangka.
Menurut Iqbal, proses project terjadi karena ada tanda tangan ketua PKPAB FEB UB Bambang Hariadi.
“Dengan beliau menandatangani itu semua, tidak ada keberatan atau apapun. Kenapa Kejaksaan ini tebang pilih menetapkan seorang tersangka. Padahal senyata-nyatanya, Ketua lainnya, yaitu Pak Aulia Fuaddan Khoirul juga terlibat dalam pendampingan, meskipun pengakuan mereka tidak terlibat langsung,” tegasnya.
Iqbal juga mempertanyakan proses pengembalian barang bukti uang kepada kejaksaan dari potongan fee 5 persen.
“Ini makin jelas, bahwa beliau menerima dan beliau tidak tahu dari arahan dari siapa, mengembalikan pada Jaksa. Katanya pengembalian kerugian negara. Ini jelas, bahwa kami selaku kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) dari terdakwa akan melaporkan Pak Bambang , sebagai Ketua PKPAB dan dua Ketua Pelaksana lainnya, yang terlibat. Kami akan laporkan pada Kejaksaan Kabupaten Mojokerto supaya diungkap tuntas bersama dengan 27 puskesmas,” pungkasnya. (*)










