Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Lingkaran Setan Korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto, Seret Nama Petinggi FEB UB, Dosen UNIDHA, hingga Kejaksaan Tersorot

×

Lingkaran Setan Korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto, Seret Nama Petinggi FEB UB, Dosen UNIDHA, hingga Kejaksaan Tersorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tikus berdasi Korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto / Solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto menjadi temuan yang fantastis, pasalnya dari fakta persidangan banyak Nama-nama besar terseret di dalamnya.

Namun nyatanya, yang menjadi tumbal dalam kubangan dana haram BLUD Kabupaten Mojokerto ini hanya menjurus pada dosen FEB UB Yuki Firmanto yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Sementara dalam sidang pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, pada Rabu, (10/9/2025), terungkap bahwa ada keterlibatan Nama-nama lain yang turut menerima aliran dana haram tersebut.

Dekan FEB UB dan Ketua PKPAB Cuci Tangan

Dugaan Konspirasi jahat dalam aliran dana korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto ini melibatkan petinggi FEB UB Abdul Ghoffar yang turut dimintai keterangan di persidangan PN Tipikor Surabaya. Dekan FEB dua periode ini mengaku tidak mendapatkan laporan terkait proyek yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Abdul Ghoffar menyebutkan, bahwa PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis) di bawah FEB. PKPAB ini memfasilitasi  dosen yang melakukan Kerjasama  dengan pihak lain untuk kepentingan penelitian.

“Kerjasama ini sifatnya nirlaba. Jika menggunakan atas nama Universitas Brawijaya (UB) masuk ke rekening rektor. Dipotong 10 persen dan 2,5 persen untuk universitas. PKPAB boleh dipinjam bendera. Namun pada tahun 2021 dan 2022 tidak ada laporan sama-sekali,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua PKPAB Bambang Hariadi sendiri mengaku tidak melakukan kroscek terhadap berkas yang ditanda tangani sendiri. Menurut Bambang, pihaknya telah percaya kepada terdakwa Yuki Firmanto sebagai bawahannya.

“Kami tidak pernah kroscek ke lapangan. Semua berkas sudah disiapkan dan kontrak pun ditandatangani. Semuanya pada akhir tahun. Kami percaya Yuki sebagai staf ahli di kantor pusat,” celetuk saksi Bambang.

Bahkan saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa apakah pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan, Bambang mengaku tidak pernah.

“Saya tidak diperiksa sebagai tersangka oleh Jaksa.  Namun, saya tanda tangan dokumen,” jawab Bambang sebagai saksi.

Namun berbeda dengan keterangan Heru Harmidi (Kadiv. Hukum Unbraw) yang mengatakan bahwa jika menggunakan PKPAB, maka yang berwenang menandatangani adalah Dekan.

“Untuk pendampingan tidak ada pemberitahuan ke Fakultas. Untuk MoU ke Rektor. Sedangkan perjanjian agreement ke Dekan. Surat tugas harus dari dekan. Dipotong 10 persen. Seharusnya tidak masuk ke rekening PKPAB, tetapi masuk ke rekening rektor. Jika pakai nama PKPAB, yang berwenang tanda tangan adalah Dekan,” terang Heru sebagai saksi.

Keterlibatan Dosen di Luar UB

Fakta lain dari persidangan, bahwa lingkaran dugaan korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto ini juga mencatut dua nama dosen di Universitas Wisnuwardhana Malang.

Dekan FEB UNIDHA Taufiq Noor Rokhman dan Ratnawati juga diduga telah menikmati aliran dana haram yang menumbalkan Yuki Firmanto dosen FEB UB.

Dikutip dari laman resmi UNIDHA, Taufiq dan Ratnawati terdaftar sebagai dosen Manajemen S2 UNIDHA, dan keduanya memiliki alamat yang sama

Publik Soroti Kejaksaan

Publik menyoroti Kejaksaan yang hanya mentersangkakan Yuki Firmanto seorang diri, padahal dari fakta persidangan, banyak pihak yang diduga terlibat dalam lingkaran dana haram korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto tersebut.

PH Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengungkapkan, bahwa terbukti dalam persidangan, ada persetujuan dari Dr. Drs. Bambang Hariadi M.EC.AK, selaku Ketua PKPAB UB. Karena menandatangani semua dokumen dan tidak ada keberatan apapun. 

Dengan keterlibatan banyak pihak dalam kubangan kasus ini, Iqbal juga mempertanyakan dugaan tebang pilih kejaksaan dalam menetapkan tersangka.

“Dengan beliau menandatangani itu semua , tidak ada keberatan atau apapun. Kenapa Kejaksaan ini tebang pilih menetapkan seorang  tersangka. Padahal senyata-nyatanya, Ketua lainnya, yaitu Pak Aulia Fuaddan Khoirul juga terlibat dalam pendampingan, meskipun pengakuan mereka tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Iqbal juga mempertanyakan proses pengembalian barang bukti uang kepada kejaksaan, menurutnya, Bambang terbukti menerima dan melakukan pemotongan 5 Persen, meski saat ini dirinya mengaku telah menitipkan kepada jaksa.

“Ini makin jelas, bahwa beliau menerima dan beliau tidak tahu dari arahan dari siapa, mengembalikan pada Jaksa. Katanya pengembalian kerugian negara. Ini jelas, bahwa kami selaku kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) dari terdakwa akan melaporkan Pak Bambang , sebagai Ketua PKPAB dan dua Ketua Pelaksana lainnya, yang terlibat.  Kami akan laporkan pada Kejaksaan Kabupaten Mojokerto supaya diungkap tuntas bersama dengan 27 puskesmas,” pungkasnya.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia