Solusiindonesia.com — Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, mengungkapkan fakta baru terkait pembakaran sajadah yang menjadi dasar laporan dugaan penistaan agama
Ia menegaskan bahwa sajadah tersebut bukan barang biasa, melainkan edisi terbatas dengan nilai tinggi
“Sajadah (dibakar) dibeli oleh istri saya di Madinah dan edisi terbatas hanya diproduksi empat sampai delapan buah tiap tahunnya. Dan hanya dimiliki oleh para imam-imam besar itu,” ungkap Yai Mim usai mendampingi istrinya di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025).
Yai Mim menyebut, sajadah itu dibeli saat sang istri menunaikan ibadah haji dengan harga 9 ribu riyal atau setara Rp29 juta.
“Harganya waktu itu dibeli istri saya 9 ribu riyal,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, dari rekaman video yang ditunjukkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia saat klarifikasi, salah satu pelaku pembakaran adalah Sofyan suami dari tetangganya, Sahara.
Insiden pembakaran itu terjadi pada 16 September 2025.
“Dari yang saya ketahui, dari video pelakunya Sofyan,” tegasnya.
Kuasa hukum Yai Mim, Fahrudin Uma Sugi, menambahkan bahwa pembakaran sajadah dan beberapa tasbih yang ada di tempat yang sama menjadi dasar kuat pelaporan dugaan penistaan agama.
“Kurang lebih ada 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol simbol keagamaan. Pelapor istri dari Yai Mim,” jelasnya.
Fahrudin juga mengungkap lokasi kejadian berada di tanah kosong dekat kediaman Yai Mim di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Tempat kejadian tanah kosong yang mau dibeli klien kami, lokasinya tidak jauh,” katanya.
Sebelumnya, Yai Mim bersama istrinya, Rosida, menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan penistaan agama. “Saya tidak dipanggil, tapi istri saya,” kata Yai Mim di Polresta Malang Kota.










