Solusiindonesia.com — Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Ditjen TKPR Kementerian PKP, kembali menyambangi Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kabupaten Malang, pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 12:30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, yang bertujuan untuk memantau perkembangan penyelesaian masalah dan berdialog langsung dengan para konsumen perumahan.
Dalam pemeriksaan fisik di lapangan terhadap kondisi rumah mangkrak dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan tersebut, ditemukan bahwa tidak ada progres signifikan dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat satu minggu sebelumnya yakni pada 19 Mei 2025, Direktur PRPK sudah memberikan teguran kepada pengembang agar segera menutaskan semua kewajibannya.
Fakta lapangan Yang Terungkap
Guna mendalami kompleksitas permasalahan yang terjadi, Direktorat PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP telah mengumpulkan data dan informasi dari para konsumen Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Hasilnya diperoleh fakta bahwa:
- 49 konsumen telah melakukan pembayaran ke pihak pengembang, baik hanya berupa Uang Muka, cash bertahap, cash keras maupun melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Terdapat 22 unit dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat dihuni.
- 7 unit komersial telah dilunasi antara Tahun 2021-2024 oleh konsumen namun belum dibangun hingga saat ini.
- Pengembang tidak memenuhi kewajiban pembangunan sesuai jadwal.
- Progres pembangunan rumah secara umum terhenti sejak Juni 2024.
- Pembangunan PSU sudah berhenti sejak 2022.
Temuan ini dikategorikan sebagai wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata), yang berbunyi “setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, harus diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga jika debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Peristiwa Wanprestasi dapat menjadi dasar bagi tindakan pidana, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) jika terdapat unsur kesengajaan atau tipu muslihat dalam perjanjian.
Selain itu, pengembang berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban membangun kembali perumahan sesuai kesepakatan.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat PRPK telah berkoordinasi dengan Polres Malang dalam upaya penanganan secara hukum terhadap perkara ini. Sebelumnya Pada 19 Mei 2025, Satreskrim Polres Malang telah menerima 11 laporan resmi dari konsumen atas dugaan penipuan oleh pihak pengembang PT. Anugerah Rizky Al-Hisyam.
Dalam rangka mencegah kembali terjadinya kasus serupa dengan Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo tersebut, Posko Penanganan Penipuan Terkait Perumahan dan Kavling di Kabupaten Malang telah resmi dibuka oleh Polres Malang. Masyarakat yang menjadi korban, dapat melapor melalu Call Center 110 atau melalui WhatsApps 0811-482-000. Direktorat PRPK juga telah menyerahkan database lengkap berisi identitas konsumen, informasi rumah, besaran uang muka, tipe pembayaran, dan aduan yang telah diterima.
Rencana tindak lanjut
Saat ini proses penyelidikan terus dilakukan oleh Polres Malang, untuk menangani permasalahan tersebut. Setelah memperoleh laporan dari konsumen, Polres Malang dipimpin oleh Kasat Reskrip AKP Muchammad Nur langsung melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, yang terletak di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksanaan lapangan yang telah dilakukan, Polres Malang menjadwalkan pemanggilan pengembang dan notaris pada Kamis, 29 Mei 2025 untuk proses penyeledikan lebih lanjut. Polres Malang juga akan meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Malang untuk mengklarifikasi status legalitas tanah, serta memastikan apakah masih berupa sertfikat induk atau telah dipecah. Apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya unsur pidana, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Direktur PRPK Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mengungkapkan, “Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR berkomitmen untuk terus melindungi konsumen perumahan dari praktik tidak bertanggung jawab dan memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. (*)