Solusiindonesia.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik.
Meski mendapat kritik, KPK menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak berkaitan dengan intervensi atau tekanan politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penghentian penyidikan murni disebabkan oleh kendala teknis dalam proses pembuktian perkara.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Budi, Senin (29/12/2025).
Kasus dugaan korupsi izin tambang ini pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (AS) ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun.
Namun, setelah berjalan selama delapan tahun, KPK mengungkapkan bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024. Menurut Budi, keputusan tersebut diambil karena auditor tidak dapat menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara.
“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” ujar Budi.
Ia menjelaskan, ketiadaan hasil penghitungan kerugian negara membuat KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan pada pasal yang disangkakan. Selain itu, unsur dugaan suap dalam perkara tersebut juga tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah melewati batas waktu penuntutan.
“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, pada 2017, KPK secara resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri melalui penerbitan izin pertambangan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.








