Solusiindonesia.com — Kabar bahagia bagi para sivitas akademika dan para alumni universitas karena Kereta Api Indonesia atau PT. KAI memberikan diskon 10 persen pada setiap tiket yang dibelinya.
Pemberian diskon bagi para sivitas akademika Indonesia dan alumni universitas dalam setiap pembelian tiket kereta api, adalah bagian dukungan PT KAI untuk mobilitas dan penggunaan transportasi umum yang terjangkau.
Ada 18 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan PT KAI untuk reduksi tiket sivitas akademika dan 23 perguruan tinggi untuk reduksi tiket alumni dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Syarat dan ketentuan
Pemberian reduksi sebesar 10 persen untuk perjalanan kereta api menengah dan jarak jauh pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Pembelian tiket reduksi hanya dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI.
Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif, serta ikatan alumni perguruan tinggi yang terdaftar.
Bagi dosen dan tenaga pendidik wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen dan tenaga pendidik yang tercantum dalam Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Bagi anggota alumni perguruan tinggi wajib memiliki kartu anggota alumni atau kartu anggota digital yang tercantum dalam nomor keanggotaannya atau ijazah.
Registrasi reduksi dengan menunjukkan kartu bukti diri dosen dan tenaga pendidik, kartu anggota alumni atau ijazah disertai dengan KTP, untuk proses input NIK.
Bukti identitas asli yang digunakan wajib masih berlaku, sesuai hak atas reduksi.
Pada kereta api yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket dengan tarif reduksi.
Tarif reduksi tidak berlaku pada perjalanan kereta api lokal, tarif khusus, tarif promosi, Priority, Imperial, Luxury, Panoramic, Compartment atau kereta wisata lainnya.
Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta, wajib menunjukkan identitas asli atas hak reduksi tersebut.
Tata cara pengajuan
Proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di customer service on station, untuk dilakukan verifikasi data.
Untuk civitas academica, menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen dan tenaga pendidik yang masih berlaku dan tercantum Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Untuk alumni, menunjukkan KTP dan kartu anggota alumni asli atau kartu anggota alumni digital sebagai keluarga alumni perguruan tinggi yang masih berlaku yang tercantum nomor keanggotaannya atau ijazah.
Nama universitas yang mendapat diskon tiket kereta api 10 persen
Berikut ini daftar nama universitas yang berlaku diskon tiket kereta api 10 persen bagi dosen, tenaga pendidik aktif, serta alumni, dengan masa berlaku yang ditentukan.
Daftar universitas bagi sivitas akademika:
Universitas Sebelas Maret (UNS): Berlaku sampai dengan 17 Juli 2026
Universitas Indonesia (UI): Berlaku sampai dengan 3 November 2026
Universitas Gadjah Mada (UGM): Berlaku sampai dengan 12 Agustus 2026
Institut Teknologi 10 November (ITS): Berlaku sampai dengan 23 Desember 2026
Institut Pertanian Bogor (IPB): Berlaku sampai dengan 20 April 2028
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Berlaku sampai dengan 20 April 2028
Universitas Airlangga (UNAIR): Berlaku sampai dengan 16 Maret 2028
Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Berlaku sampai dengan 23 April 2028
Universitas Negeri Semarang (UNNES) berlaku sampai dengan 17 Juli 2026
Universitas Semarang (USM): Berlaku sampai dengan 16 Maret 2028
Universitas Brawijaya (UB): Berlaku sampai dengan 3 Februari 2027
Universitas Presiden (President University): Berlaku sampai dengan 20 Oktober 2026
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Berlaku sampai dengan 3 Februari 2027
Universitas Darussalam Gontor (UNIDA GONTOR): Berlaku sampai dengan 25 Februari 2027
Universitas Kristen Maranatha: Berlaku sampai dengan 14 Mei 2028
Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Berlaku sampai dengan 18 Mei 2028
Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Berlaku sampai dengan 19 Mei 2028
Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Berlaku sampai dengan 20 Mei 2028
Daftar universitas bagi alumni:
Universitas Sebelas Maret (UNS): Berlaku sampai dengan 16 September 2027
Universitas Gadjah Mada (UGM): Berlaku sampai dengan 12 Agustus 2026
Institut Teknologi Bandung (ITB): Berlaku sampai dengan 17 Juli 2026
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS): Berlaku sampai dengan 3 Desember 2026
Institut Pertanian Bogor (IPB): Berlaku sampai dengan 20 April 2028
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Berlaku sampai dengan 20 April 2028
Universitas Airlangga (UNAIR): Berlaku sampai dengan 16 Maret 2028
Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Berlaku sampai dengan 19 Desember 2026
Universitas Diponegoro (UNDIP): Berlaku sampai dengan 25 Februari 2028
Universitas Negeri Semarang (UNNES): Berlaku sampai dengan 17 Juli 2026
Universitas Negeri Malang (UM): Berlaku sampai dengan 14 Agustus 2026
Universitas Semarang (USM): Berlaku sampai dengan 16 Maret 2028
Polban Poltek ITB: Berlaku sampai dengan 29 Januari 2027
Universitas Brawijaya (UB): Berlaku sampai dengan 3 Desember 2026
Universitas Jember (UNEJ): Berlaku sampai dengan 15 Mei 2028
Universitas Presiden (President University): Berlaku sampai dengan 20 November 2026
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Berlaku sampai dengan 3 Februari 2027
AMIKOM: Berlaku sampai dengan 25 Februari 2027
Universitas Trisakti: Berlaku sampai dengan 9 Mei 2028
Universitas Kristen Maranatha: Berlaku sampai dengan 14 Mei 2028
Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Berlaku sampai dengan 18 Mei 2028
Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Berlaku sampai dengan 19 Mei 2028
Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Berlaku sampai dengan 20 Mei 2028