Sokusiindonesia.com — Kabar gembira bagi para “wakil tuhan” di Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan signifikan ini mulai dirasakan para hakim di seluruh pelosok negeri pada Februari 2026.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, memastikan bahwa penyesuaian gaji dan tunjangan ini akan mencakup selisih atau kekurangan pembayaran sejak aturan tersebut berlaku.
Kapan Kenaikan Mulai Dibayarkan?
Menurut Suharto, mekanisme pencairan akan mengikuti siklus administrasi gaji bulanan. Karena pengajuan gaji Januari biasanya dilakukan di awal Desember, maka implementasi penuh PP baru ini diprediksi terlihat pada slip gaji bulan depan.
“Mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru. Jika ada kekurangan (selisih), dapat dimintakan kemudian berdasarkan tanggal berlakunya aturan,” ujar Suharto mengutip Kompas.id.
Daftar Tunjangan Hakim Terbaru (PP 42/2025)
Kenaikan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim karier di lingkungan peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN).
Berikut adalah rincian tunjangan terbaru berdasarkan jenjang pengadilan:
- Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)
Hakim di tingkat banding mendapatkan kenaikan tertinggi, dengan angka menembus ratusan juta rupiah per bulan:
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta
- Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta
- Pengadilan Tingkat Pertama (Kelas IA Khusus)
Untuk pengadilan di ibu kota provinsi atau wilayah strategis:
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta
- Wakil Ketua: Rp 80,2 juta
- Hakim Pratama (Terendah): Rp 61,2 juta
- Pengadilan Kelas IA, IB, dan Kelas II
- Kelas IA: Ketua (Rp 79 juta), Hakim (Rp 55,7 jt – Rp 63,7 jt)
- Kelas IB: Ketua (Rp 69,6 juta), Hakim (Rp 51,3 jt – Rp 59,3 jt)
- Kelas II: Ketua (Rp 59,1 juta), Hakim (Rp 46,7 jt – Rp 54,7 jt)
Perbandingan: Mengapa Kenaikan Ini Begitu Signifikan?
Jika dibandingkan dengan aturan lama (PP Nomor 94 Tahun 2012), kenaikan kali ini mencapai lebih dari 100% di beberapa posisi.
Sebagai gambaran, pada aturan lama, seorang Ketua Pengadilan Tinggi hanya menerima tunjangan sebesar Rp 40,2 juta. Dengan aturan baru, angka tersebut melonjak menjadi Rp 110,5 juta. Begitu pula dengan hakim tingkat pertama di Kelas II yang sebelumnya hanya menerima Rp 8,5 juta, kini meningkat drastis menjadi minimal Rp 46,7 juta.
Catatan Penting: Kenaikan ini difokuskan pada hakim karier (Pratama hingga Ketua). Untuk hakim ad hoc, penghitungan gajinya akan diatur dalam regulasi terpisah.
Alasan di Balik Kenaikan
Langkah pemerintah menerbitkan PP 42/2025 ini merupakan respons atas tuntutan kesejahteraan yang telah lama disuarakan oleh para hakim. Sebelumnya, sempat muncul isu rencana mogok massal hakim akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade sejak 2012.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan integritas dan profesionalisme para hakim dalam memutus perkara semakin meningkat, sekaligus meminimalisir risiko praktik korupsi di lingkungan peradilan.








