Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Diselidiki Polda Metro Jaya: Ini Fakta Terbarunya

×

Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Diselidiki Polda Metro Jaya: Ini Fakta Terbarunya

Sebarkan artikel ini
komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Stand Up Comyedy Mens Rea. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Polda Metro Jaya resmi memulai penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tuduhan penghasutan dan penistaan agama, meskipun organisasi induk yang dicatut pelapor memberikan respons yang berbeda.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:

  1. Polisi Mulai Analisis Barang Bukti
    Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah melakukan langkah awal dengan menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak pelapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa selain memanggil pelapor, pihaknya juga fokus pada pemeriksaan bukti digital.

“Penyelidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor. Kami juga akan menganalisis barang bukti berupa rekaman percakapan dalam flashdisk, serta tangkapan layar (screenshot) yang disertakan,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (10/1/2026).

  1. Tuduhan Pasal Berlapis
    Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini dilayangkan pada 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:
  • Pasal 300 & 301 KUHP (terkait penistaan/penghinaan agama).
  • Pasal 242 & 243 KUHP (terkait penghasutan di muka umum).

Pelapor yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menilai materi “Mens Rea” berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan kegaduhan publik.

  1. Respons Tegas PBNU: “Bukan Representasi Organisasi
    Menariknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan aksi pelapor. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kelompok yang melapor bukan merupakan bagian dari struktur resmi PBNU.

“Kalau disebut representasi PBNU, jelas tidak. Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum,” tutur Ulil melalui laman NU Online.

  1. PP Muhammadiyah: Itu Tanggung Jawab Pribadi
    Senada dengan PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menjauhkan diri dari pelaporan tersebut. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak membawa mandat resmi persyarikatan.

“Tindakan tersebut bukan sikap resmi maupun mandat dari Muhammadiyah. Langkah hukum yang diambil merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan,” jelas Bachtiar.

  1. Prinsip Profesionalisme Polri
    Di tengah polemik ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, dan transparan. Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang bias.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik kebebasan berekspresi di panggung komedi Indonesia. Istilah Mens Rea sendiri dalam hukum berarti “niat jahat”, yang tampaknya menjadi paradoks dalam kasus yang menjerat sang komika.

Image Slide 1