Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wali Kota Madiun Maidi serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/1/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD (Maidi) dan RR (Rochim Ruhdiyanto)” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari itu menghasilkan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Budi menambahkan, jumlah uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. Penyidik juga masih akan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi lain untuk melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam peristiwa tangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap saksi dan tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp550 juta.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan dengan modus permintaan fee perizinan serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk gratifikasi lainnya kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Selain itu, pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak pengembang. Dana tersebut diterima melalui Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.
Selain Maidi dan Rochim, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara ini.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








