Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Berantas Penipuan Digital, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

×

Berantas Penipuan Digital, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi kartu seluler guna memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas digital mereka serta mempersempit ruang gerak penipuan siber.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan data pribadi. “Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang bertanggung jawab untuk memastikan identitas pelanggan sah,” jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas yang selama ini sering disalahgunakan untuk aksi spamming dan tindak pidana penipuan.

Dalam aturan terbaru ini, prosedur pendaftaran dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Menggunakan NIK dan verifikasi biometrik wajah.
  • Anak di Bawah 17 Tahun: Menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
  • Warga Negara Asing (WNA): Wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal resmi.

Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan sistem NIK dan KK konvensional, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai standar keamanan terbaru.

Penyelenggara jasa telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor. Jika ditemukan nomor mencurigakan yang terdaftar atas nama orang lain tanpa izin, pemilik identitas berhak menuntut pemblokiran seketika.

Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator seluler yang melanggar ketentuan ini. “Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara,” tambah Meutya.

Dengan diberlakukannya Permenkomdigi 7/2026 ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih bersih, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna.

Image Slide 1